Purwakarta, Aswinnews.com – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, mendesak aparat penegak hukum segera meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT San Fu Indonesia ke tahap penyidikan.
Desakan tersebut muncul setelah KMP menemukan indikasi anomali teknis serius dalam data operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut.
Berdasarkan kajian awal teknis serta analisis dokumen hasil uji laboratorium yang dilakukan KMP, ditemukan dugaan bahwa debit pembuangan air limbah mencapai 12 hingga 25 kali lipat di atas batas yang diizinkan. Namun di saat bersamaan, hasil outlet IPAL justru menunjukkan kualitas yang nyaris sempurna dengan efektivitas pengolahan mendekati 99 persen.
Data yang dikaji menyebutkan izin debit limbah perusahaan hanya sebesar 574 meter kubik per hari. Akan tetapi, data flowmeter mencatat debit aktual berkisar antara 7.062 meter kubik per hari hingga 14.308 meter kubik per hari.
Yang menjadi sorotan, hasil laboratorium menunjukkan penurunan parameter pencemar secara sangat ekstrem. Nilai BOD turun dari 983 mg/L menjadi 6 mg/L, COD turun dari 3.708 mg/L menjadi 4 mg/L, sedangkan TSS turun dari 687 mg/L menjadi 11 mg/L.
Secara teknis, kondisi tersebut dinilai tidak lazim. Dalam praktik engineering IPAL industri, semakin besar debit limbah dan semakin tinggi beban pencemar, maka semakin sulit menghasilkan kualitas outlet yang sangat rendah dan stabil.
Dalam dokumen kajian yang dianalisis KMP, kondisi itu bahkan disebut sebagai sesuatu yang “fantastik dan tidak lazim secara teknis.”
KMP menilai anomali tersebut tidak lagi sekadar persoalan administrasi lingkungan, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup, dugaan manipulasi data operasional IPAL, dugaan rekayasa hasil pengujian laboratorium, hingga dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
“Apabila debit limbah mencapai belasan ribu meter kubik per hari, namun hasil outlet tetap nyaris setara air bersih, maka terdapat kemungkinan serius bahwa dokumen dan data yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Zaenal Abidin.
KMP menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berpatokan pada dokumen formal semata apabila fakta teknis menunjukkan adanya kontradiksi yang mencolok.
Karena itu, KMP mendesak penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya bypass pembuangan limbah, pengenceran sebelum sampling, rekayasa sampling, maupun rekayasa administrasi lingkungan hidup.
Selain itu, KMP juga meminta dilakukan audit investigatif terhadap operasional IPAL, pemeriksaan teknologi pengolahan yang digunakan, penyitaan logbook operasional dan data flowmeter, serta pemeriksaan terhadap pihak penanggung jawab perusahaan.
Menurut KMP, perkara tersebut penting dibuka secara terang karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta integritas sistem pengawasan industri.
“Ketika debit limbah diduga melampaui izin hingga 25 kali lipat tetapi hasil pengolahan justru nyaris sempurna 99 persen, maka itu bukan lagi sekadar keanehan teknis. Ini adalah alarm keras adanya dugaan pidana lingkungan dan kemungkinan rekayasa dokumen,” tegas Zaenal Abidin.
Penulis Yos l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
