PURWAKARTA Aswinnews.com– DPC Repdem Purwakarta mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani dugaan kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana atau yang akrab disapa Asep Bentar, menilai hingga saat ini status penanganan hukum perkara tersebut belum jelas sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
- Baca Juga Lili Sadeli, S.Pd.SD Dilantik dan Dikukuhkan Sebagai Ketua KKMI Kota Cirebon Periode 2026–2029
Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan PLTS tersebut cukup besar. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, anggaran proyek PLTS mencapai sekitar Rp908.500.000, sementara harga PLTS yang mereka temukan diperkirakan hanya sekitar Rp250.000.000.
“Dengan kondisi ini tentu menimbulkan kecurigaan publik. Ada apa dengan Kejari Purwakarta dalam menangani perkara ini,” ujar Asep.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kerusakan atau tidak berfungsinya sejumlah PLTS di beberapa puskesmas karena hal tersebut masih dapat diperbaiki melalui garansi. Namun yang menjadi sorotan utama adalah dugaan selisih anggaran pengadaan yang dinilai sangat jauh dari harga sebenarnya.
Repdem Purwakarta juga mengaku siap menyerahkan data terkait harga PLTS apabila dibutuhkan oleh pihak penyidik.
Selain itu, mereka meminta seluruh pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta yang menjabat pada tahun 2024, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial DD, sekretaris dinas hingga kepala bidang terkait, dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dianggap merugikan keuangan negara
Repdem Purwakarta juga mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta segera memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan Dinas Kesehatan guna memberikan klarifikasi dalam proses penegakan hukum.
Penulis: RK | Redaksi Aswinnews – Tajam, Berimbang dan Ter-Update
![]()
