Peringatan Hari Pers Sedunia setiap 3 Mei semestinya menjadi momentum refleksi mendalam terhadap arah kebebasan pers di Indonesia. Namun di tengah perayaan tersebut, muncul pertanyaan fundamental yang jarang disentuh secara kritis: apakah pers Indonesia benar-benar merdeka, atau justru sedang berada dalam bayang-bayang hegemoni institusional yang kian menguat?
Dalam kerangka normatif, keberadaan Dewan Pers dimaksudkan sebagai penjaga independensi, mediator sengketa, serta pengawal etika jurnalistik. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kritik yang mengarah pada potensi terjadinya konsentrasi otoritas yang berlebihan. Ketika sebuah institusi memiliki kewenangan normatif sekaligus legitimasi moral, maka risiko hegemoni menjadi tidak terelakkan.
Konsep hegemoni—sebagaimana dipahami dalam tradisi pemikiran Antonio Gramsci—tidak selalu bekerja melalui represi terbuka, melainkan melalui dominasi wacana dan legitimasi kultural. Dalam konteks pers, hegemoni dapat termanifestasi dalam bentuk standarisasi yang kaku, penyeragaman tafsir atas kode etik, hingga delegitimasi terhadap entitas pers di luar struktur yang diakui secara formal.
Gejala ini mulai tampak ketika ukuran “legalitas” dan “kompetensi” jurnalis cenderung dipersempit dalam kerangka administratif yang ditentukan secara terpusat. Alih-alih memperluas ruang kebebasan pers, pendekatan semacam ini berpotensi menciptakan eksklusivitas dan marginalisasi terhadap jurnalis independen, komunitas media alternatif, serta inisiatif pers berbasis masyarakat.
Lebih jauh, ketika otoritas etik dan verifikasi terpusat pada satu institusi, maka ruang kritik terhadap institusi tersebut juga menjadi terbatas. Ini menciptakan paradoks: pers yang seharusnya menjadi pengawas kekuasaan justru menghadapi kesulitan ketika harus mengkritik struktur yang memiliki legitimasi sebagai “pengawal pers” itu sendiri. Dalam situasi seperti ini, relasi kuasa menjadi tidak seimbang.
Tidak dapat dipungkiri bahwa standar profesionalisme memang diperlukan untuk menjaga kualitas jurnalisme. Namun profesionalisme yang dipaksakan melalui mekanisme top-down tanpa ruang partisipasi yang luas justru berisiko berubah menjadi instrumen kontrol. Dalam titik inilah, garis antara regulasi dan hegemoni menjadi sangat tipis.
Di sisi lain, tantangan nyata seperti disinformasi, hoaks, dan komersialisasi media memang membutuhkan respons institusional yang kuat. Namun solusi terhadap problem tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip dasar kebebasan pers itu sendiri. Penguatan etika harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberagaman dan otonomi pers.
Hari Pers Sedunia seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara jujur relasi antara pers dan institusi pengaturnya. Apakah mekanisme yang ada telah benar-benar demokratis, transparan, dan akuntabel? Ataukah justru tanpa disadari telah membentuk struktur hegemonik yang membatasi kebebasan itu sendiri?
Pada akhirnya, kebebasan pers tidak hanya terancam oleh kekuasaan politik dan modal, tetapi juga oleh potensi dominasi institusional yang lahir dari dalam ekosistem pers itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan kritis agar upaya menjaga profesionalisme tidak berubah menjadi pembatasan yang sistemik.
Pers Indonesia harus tetap merdeka—bukan hanya dari intervensi eksternal, tetapi juga dari segala bentuk hegemoni, termasuk yang bersembunyi di balik legitimasi institusional. Sebab tanpa kebebasan yang sejati, pers hanya akan menjadi gema dari kekuasaan, bukan penjaga kebenaran.[]*
*) Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
![]()
