BENGKULU Aswinnews.com– Dugaan pencatutan data nasabah oleh oknum internal PNM Mekaar mencuat di Bengkulu. Praktik tersebut diduga digunakan untuk mencairkan kredit fiktif dengan memanfaatkan data nasabah lama yang telah melunasi pinjaman.kamis (30/4/2026)
Salah satu korban, Reza Afriza (29), warga Kota Bengkulu, mengaku namanya masih tercatat memiliki sisa pinjaman sebesar Rp8 juta. Padahal, ia menyatakan telah melunasi pinjaman di PNM Mekaar sejak 2022.
“Beberapa bulan lalu saya mengajukan pinjaman kembali, tapi ditolak karena disebut masih memiliki tunggakan di PNM dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Reza.
Mengetahui hal tersebut, Reza segera melakukan klarifikasi ke pihak PNM Mekaar dengan membawa bukti pelunasan. Namun, hingga beberapa bulan berlalu, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan.
Merasa dirugikan, Reza akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Kuasa hukum korban, Advokat Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi terakhir kepada PNM Mekaar unit Bangkahulu Bentiring.
“Kami telah memberikan somasi terakhir dan menunggu itikad baik dari pihak PNM Mekaar untuk memenuhi tiga poin tuntutan klien kami. Jika tidak dipenuhi, kami akan melanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Dini juga menyoroti adanya kejanggalan saat klarifikasi awal dengan pihak internal.
“Sejak pertemuan pertama, kami melihat adanya sikap yang berbelit dan kurang kooperatif dari staf. Dugaan pencatutan data ini sangat merugikan, baik secara materiel maupun immateriel,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencatutan data pribadi berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.
Diduga Libatkan Oknum Internal
Kuasa hukum menduga praktik kredit fiktif tersebut melibatkan oknum internal. Pasalnya, proses pencairan kredit di lembaga keuangan umumnya memiliki tahapan verifikasi ketat.
“Kredit fiktif tidak mungkin cair tanpa adanya campur tangan pihak internal. Bisa jadi ada manipulasi data atau bahkan debitur yang sebenarnya tidak ada,” tambah Dini.
Upaya Konfirmasi ke PNM Mekaar
Sejumlah awak media telah mendatangi kantor PNM Mekaar Bangkahulu Bentiring untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak manajemen disebut belum memberikan keterangan resmi.
Kepala Unit PNM Mekaar setempat, Dea, bersama stafnya, Vina, enggan memberikan penjelasan rinci saat dimintai keterangan. Respons yang diberikan dinilai tidak konsisten dan cenderung tertutup.
Sebelumnya, pihak internal sempat menyebut data nasabah telah hilang, namun di kesempatan lain menyatakan kasus tersebut telah diteruskan ke atasan di wilayah Lampung.
Tanggung Jawab Pengawasan Cabang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan unit memiliki tanggung jawab dalam proses verifikasi administrasi dan pengawasan operasional, termasuk memastikan keabsahan data nasabah sebelum pencairan dana.
Kasus ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak PNM Mekaar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Pewarta: Feronike Agusfriana (Rattu) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
