Body Shaming,Konsekuensi Hukum Dan Verbal Bullying

Body Shaming, Konsekuensi Hukum Dan Verbal Bullying

Oleh : Sujaya, S. Pd. Gr.
(Anggota Dewan Penasehat DPP ASWIN)

Pengertian Body Shaming
Menurut Merriam Webster Dictionary, body shaming adalah:

The act or practice of subjecting someone to criticism or mockery for supposed bodily faults or imperfections.

Berdasarkan definisi tersebut, secara sederhana body shaming merupakan tindakan atau praktik menjadikan seseorang sebagai sasaran kritik atau ejekan karena ketidaksempurnaan tubuh.

Kemudian, istilah body shaming ditujukan untuk mengejek orang yang memiliki penampilan fisik yang dinilai cukup berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Sebagai contoh, body shaming adalah penyebutan dengan “gendut”, “pesek”, “cungkring”, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan tampilan fisik.

Body shaming atau mengomentari kekurangan fisik orang lain, meski bukan kontak fisik yang merugikan, namun body shaming termasuk jenis perundungan (bullying) secara verbal atau lewat kata-kata.

Konsekuensi Hukum Verbal Bullying

Pada dasarnya, penting untuk diketahui, body shaming berupa menghina seseorang karena bentuk fisiknya, maupun menghina dengan ucapan kata-kata kasar seperti makian, cacian, dan/atau kata-kata tidak pantas, s͟e͟k͟a͟l͟i͟p͟u͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟d͟i͟a͟ s͟͟͟o͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ r͟͟i͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.

Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta.
Pasal 436 UU 1/2023.

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp.10 juta.

Selanjutnya, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi di pidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Namun, perlu diketahui bahwa tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 adalah tindak pidana aduan, sehingga tindak pidana ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang terkena tindak pidana, dan bukan oleh badan hukum. Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.

Lantas, Langkah apa yang dapat dilakukan korban body shaming di medsos? Secara hukum, k͟o͟r͟b͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟h͟i͟n͟a͟a͟n͟ r͟i͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟a͟s͟a͟ k͟͟e͟͟h͟͟o͟͟r͟͟m͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟/n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟n͟y͟a͟ d͟͟i͟͟s͟͟e͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ u͟p͟a͟y͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ a͟p͟a͟r͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ s͟͟e͟͟t͟͟e͟͟m͟͟p͟͟a͟͟t͟͟, y͟a͟k͟n͟i͟ k͟͟͟e͟͟͟p͟͟͟o͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.


Indramayu,13 Desember 2024

Dari berbagai sumber.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *