Purwakarta – AswinNews.com —
Praktik dugaan manipulasi pembuangan limbah industri kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengecam keras dugaan tindakan PT SunFu Indonesia yang tertangkap basah mencampur air limbah dengan air bersih saat proses pengambilan sampel oleh petugas.
Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang melibatkan Komisi III DPRD Purwakarta, KMP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Unit Tipidter Polres Purwakarta.
Sidak tersebut dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Rekayasa Sampel Diduga untuk Kelabui Petugas
Ketua KMP menyatakan, tindakan mencampur air bersih ke dalam saluran limbah tepat saat petugas melakukan pengambilan sampel diduga sebagai upaya sengaja untuk menurunkan konsentrasi zat pencemar. Cara tersebut diduga dilakukan agar hasil uji laboratorium terlihat memenuhi baku mutu lingkungan.
“Jika perusahaan secara sadar mencampur limbah dengan air bersih saat pengambilan sampel, itu bukan sekadar kelalaian.
Itu merupakan rekayasa sistematis untuk menipu negara dan menyesatkan publik,” tegas pihak KMP dalam keterangan tertulisnya.
Terancam Hukuman Pidana
Atas temuan tersebut, KMP menilai PT SunFu Indonesia berpotensi melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja terhadap baku mutu lingkungan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, dugaan manipulasi terhadap data atau hasil uji laboratorium juga berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
KMP menilai bukti-bukti di lapangan, mulai dari temuan fisik hingga keterangan pengawas, dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHAP untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Empat Tuntutan KMP
Untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan, KMP menyampaikan empat tuntutan kepada pihak berwenang, yaitu:
Menetapkan Direktur PT SunFu Indonesia dan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Mengusut tuntas dugaan rekayasa dokumen lingkungan dan hasil uji laboratorium.
Melimpahkan perkara ke pengadilan agar fakta dapat dibuka secara transparan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulatif korporasi. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan generasi kita,” tambah pernyataan KMP.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Komisi III DPRD Purwakarta, Direktur Laboratorium PJT II, HRD PT SunFu Indonesia, serta Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta.
Namun, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas temuan sidak tersebut.
KMP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum serta pemulihan lingkungan bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
🖊️ Laporan Jurnalis: Yoseph
![]()
