Jakarta – AswinNews.com —
Ketentuan perlindungan wartawan dalam Undang-Undang Pers kembali dipersoalkan. Jenderal Ponco Sulaksono mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dinilai multitafsir dan justru berpotensi melemahkan posisi hukum wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, penjelasan pasal tersebut hanya menegaskan perlindungan berupa jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mekanisme yang jelas dan tegas.
Dalam permohonannya, IWAKUM menilai rumusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum.
Bahkan, pasal itu dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan atas produk pemberitaan maupun kegiatan investigasi jurnalistik.
Menurut pemohon, ketiadaan batasan dan jaminan perlindungan yang eksplisit membuat wartawan tetap rentan dijerat hukum pidana maupun perdata, meskipun bekerja berdasarkan kode etik dan kepentingan publik.
IWAKUM membandingkan posisi wartawan dengan profesi lain yang memiliki perlindungan hukum lebih tegas. Advokat, misalnya, secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Perlindungan serupa juga diberikan kepada jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat perlindungan wartawan, atau menyatakan Pasal 8 beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945.
Langkah ini dinilai penting demi menjaga kebebasan pers dan mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
🖊️ Laporan Jurnalis: Awin 1965
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
