Program Keadaan Mendesak Dana Desa Sentang Diduga Bermasalah, Lembaga Angkat Bicara

🖋️ Jurnalis: Tri Juliadi
📷 Kontributor: Pemdes Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

SERDANG BEDAGAI | AswinNews.com –
Aroma dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, mencuat ke permukaan. Program Keadaan Mendesak yang bersumber dari Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2024 diduga bermasalah dan kini menjadi sorotan sejumlah lembaga.

Berdasarkan penelusuran awak media, anggaran Program Keadaan Mendesak Desa Sentang tercatat sebesar Rp135 juta pada tahun 2022, Rp45 juta pada tahun 2023, dan Rp32.400.000 pada tahun 2024. Namun, penggunaan anggaran tersebut dipertanyakan karena selama periode tersebut tidak tercatat adanya bencana seperti banjir, kekeringan, kebakaran, maupun wabah penyakit menular di wilayah Desa Sentang.

Saat dikonfirmasi terkait peruntukan kegiatan Program Keadaan Mendesak tersebut, Kepala Desa Sentang Muhammad Azmi tidak memberikan tanggapan. Konfirmasi pertama dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, namun tidak mendapat jawaban. Upaya konfirmasi kembali pada Sabtu, 20 Desember 2025, juga tidak membuahkan hasil, bahkan nomor WhatsApp awak media diketahui telah diblokir oleh Kepala Desa.

Salah seorang warga Desa Sentang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, desanya tidak pernah mengalami bencana sebagaimana dimaksud dalam kategori keadaan mendesak.

“Kami warga tidak pernah mengalami banjir, kekeringan, kebakaran, atau wabah penyakit. Kami juga tidak pernah menerima bantuan sembako ataupun bantuan lain yang diklaim bersumber dari Dana Desa untuk keadaan mendesak,” ungkap warga tersebut.

Menanggapi hal ini, S. Hidayat Tanjung, Pengurus Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia sekaligus Pembina Aliansi Jurnalis Hukum DPD Kabupaten Serdang Bedagai, menyayangkan sikap Kepala Desa Sentang yang dinilai tidak transparan.

“Seharusnya Kepala Desa transparan dalam penggunaan Dana Desa karena itu bersumber dari pajak rakyat. Sikap diam dan memblokir nomor wartawan justru menimbulkan dugaan adanya hal yang ditutupi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dana untuk Program Keadaan Mendesak memang diperbolehkan, namun hanya jika terjadi kondisi darurat atau bencana.

“Jika sepanjang tahun tidak terjadi bencana, maka pada perubahan APBDes seharusnya anggaran tersebut dialihkan ke program lain yang lebih relevan dan dibutuhkan masyarakat,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya menduga bahwa Program Keadaan Mendesak Desa Sentang berpotensi fiktif atau tidak dilaksanakan, serta tidak menutup kemungkinan terdapat item lain dalam penggunaan Dana Desa yang juga terindikasi bermasalah.

Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan ini ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar menjadi efek jera serta pelajaran bagi kepala desa lainnya, khususnya di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi lapangan, keterangan warga, serta pernyataan narasumber dari lembaga pemantau. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sentang belum memberikan klarifikasi resmi. AswinNews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada pihak Pemerintah Desa Sentang atau instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *