Polsek Salapian Amankan Terduga Pengguna Narkoba di Desa Namotongan

🖋️ Penulis: Hambali
📷 Kontributor: Polsek Salapian
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com (Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, Ter-Update)

Langkat – aswinnews.com
22 November 2025

Personel Polsek Salapian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sabtu (22/11/2025) malam.

Terduga berinisial MAULANA alias LANA (37), warga Dusun I Desa Namotongan, diamankan sekitar pukul 23.00 WIB oleh Tim Reskrim Polsek Salapian.

Kronologis Penangkapan

Berdasarkan laporan masyarakat yang dinilai dapat dipercaya, Kapolsek Salapian IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K. mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Dusun I Desa Namotongan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E. bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pengamatan dengan berjalan kaki. Petugas melihat seorang laki-laki sedang berada di dalam rumah dan diduga sedang mengonsumsi narkotika. Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun I Desa Namotongan, Supeno, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 6 klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu
  2. 12 klip plastik bening kecil kosong
  3. 2 klip plastik bening ukuran besar
  4. 1 unit timbangan elektrik
  5. 1 alat hisap (bong)
  6. 1 kaca pirex
  7. 2 buah mancis warna hijau dan biru
  8. 1 bungkus rokok merek Englishman warna merah
  9. Uang tunai sebesar Rp90.000

Pengakuan Terduga

Dari hasil interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga Rp50.000 per paket.

Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Salapian dan kemudian dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Catatan Redaksi


Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi kepolisian dan keterangan dari sumber di lapangan. Redaksi Aswinnews.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Terduga pelaku masih menjalani proses hukum dan statusnya akan ditentukan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *