Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK)

Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

✍️ Penulis: Hayat
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi
📍 Pringsewu | AswinNews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update


Pringsewu, 6 November 2025 — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 14.00 WIB di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti berdasarkan Surat Kejari Pringsewu Nomor: B-2067/L.8.20/Ft.1/11/2025 dan B-2068/L.8.20/Ft.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Adapun tersangka dalam perkara tersebut yakni:

  1. TH, seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu.
  2. ESA, pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengarahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek dan Studi Tiru di Provinsi Jawa Barat, yang pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Penyidik juga telah menyita 301 barang bukti, di antaranya bundel dokumen APBDes dari sejumlah pekon, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar nilai kerugian dimaksud.

Kedua tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tertanggal 6 November 2025, kedua tersangka TH dan ESA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 6 November hingga 25 November 2025.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan.


Catatan Redaksi

Redaksi AswinNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bersumber dari informasi resmi Kejaksaan Negeri Pringsewu. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini masih berstatus sebagai tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab atau klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalisme berimbang dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *