📝 Penulis: Ali Aasan
🖥️ Editor: Kenzo
📍 Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut — 28 Oktober 2025
Warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang mempertanyakan kualitas dan tata kelola proyek pembuatan rabat beton sepanjang 100 meter yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp140.798.000 itu dinilai asal jadi oleh warga karena teknik pelaksanaan, penggunaan material, dan janji perbaikan yang belum dipenuhi.
Temuan Lapangan
Berdasarkan pantauan dan pengakuan warga, sejumlah kejanggalan terlihat pada pekerjaan rabat beton:
Material tidak seragam: hanya sebagian bagian yang memakai pondasi batu, sebagian lain tampak menggunakan “besi tikar” yang ditimbun pasir bercampur batu (sirtu).
Pondasi tidak konsisten: ada area yang berpondasi batu dan dicor, namun jaraknya hanya sekitar 4 meter — sementara segmen lain dikerjakan tanpa pondasi batu.
Finishing dikeluhkan: permukaan terkesan tipis, tak rapi, serta dikeluhkan sebagai “asal jadi” oleh warga yang melintas setiap hari.
Janji perbaikan tak ditepati: kepala kerja proyek (berinisial RA, Bangun) kepada warga mengatakan “Tolong dibenahi agar lebih bagus lagi karena ini jalan setiap hari dilalui warga,” namun hingga peliputan janji itu belum terlaksana.
Perhitungan Anggaran — Berapa Biaya per Meter / m²?

Dari angka anggaran yang disampaikan yaitu Rp140.798.000 untuk panjang 100 meter dan lebar 2,6 meter, luas rabat adalah 260 m². Rinciannya sebagai berikut:
Total anggaran: Rp140.798.000
Panjang: 100 meter
Lebar: 2,6 meter
Luas: 260 m²
Biaya per meter panjang: ± Rp1.409.780 per meter.
Biaya per m²: ± Rp542.223 per m².
Besaran biaya per m² tersebut seharusnya meng-cover pondasi (batu), bekisting, besi tulangan (jika diperlukan), semen, pasir, upah tukang, alat, dan administrasi. Namun, temuan di lapangan soal pondasi yang tidak merata dan pemanfaatan material desa menimbulkan pertanyaan: apakah seluruh item RAB benar-benar dibelanjakan sesuai spesifikasi?
Keterangan Kepala Kerja & Reaksi Warga

Saat dikonfirmasi seorang warga menanyakan alasan hasil kerja yang terkesan terburu-buru. Kepala kerja proyek (RA, Bangun) menjawab kepada warga:
“Tolong dibenahi agar lebih bagus lagi karena ini adalah jalan setiap hari dilalui warga.”
Namun jawaban itu menurut warga hanya janji verbal — perbaikan belum dilaksanakan dan pekerja mengatakan mereka bekerja sesuai perintah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kecurigaan: materi yang digunakan diduga tidak sepenuhnya dibeli menggunakan anggaran, melainkan memanfaatkan material yang “sudah ada di desa” sehingga komponen belanja di SPJ bisa berbeda dengan realisasi fisik.
Dugaan Masalah Tata Kelola
Berdasarkan keluhan dan pengamatan, beberapa potensi masalah yang perlu ditelusuri:
- Spesifikasi pekerjaan tidak sesuai RAB — penggunaan pondasi batu tidak konsisten.
- Kemungkinan penggelembungan atau pengalihan material — barang desa dipakai sehingga pembelian dalam RAB bisa berbeda dari realisasi.
- Pengawasan TPK dan BPD lemah — TPK yang mengawasi proyek tampak tidak menjamin kualitas pekerjaan.
- Transparansi minim — dokumentasi pelaksanaan (foto progres, faktur pembelian material, berita acara serah terima) belum terlihat di publik.
Dokumen yang Perlu Dituntut Untuk Klarifikasi
Agar penyelidikan lebih tajam dan publik mendapat kepastian, warga/jurnalis berhak meminta dokumen berikut:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rincian item pekerjaan rabat beton.
Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.
Berita Acara Pelaksanaan / Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Faktur pembelian material (semen, pasir, batu, besi) dan bukti pembayaran.
Surat perintah kerja / kontrak kerja dan daftar hadir tukang.
Laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa terkait proyek ini.
Foto before-after progres pekerjaan dan berita acara peninjauan.
Siapa yang Harus Dimintai Klarifikasi?
Untuk memperjelas tanggung jawab dan dugaan penyimpangan, redaksi merekomendasikan mengonfirmasi kepada:
Kepala Desa Garunggang (penanggung jawab administrasi DD)
Ketua TPK Desa Garunggang
Kepala Kerja/ Pelaksana (RA, Bangun) — untuk keterangan teknis pelaksanaan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) — untuk pengawasan pembangunan desa
Camat Kuala — untuk memastikan prosedur teknis sesuai standar kecamatan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Langkat — untuk audit administratif
Inspektorat Kabupaten Langkat — untuk audit penggunaan dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan
Dampak Sosial & Rekomendasi Awal
Jika benar material dipangkas atau pekerjaan tidak sesuai RAB, akibatnya bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga resiko keselamatan pengguna jalan dan kerugian sosial ekonomi warga.
Rekomendasi awal yang layak dilakukan segera:
- Audit dokumen proyek (RAB, SPJ, faktur) oleh pihak berwenang.
- Peninjauan langsung oleh Camat dan DPMD untuk menentukan kelayakan teknis.
- Pengukuran kualitas konstruksi (uji kepadatan, ketebalan cor) di beberapa titik.
- Jika perlu, tunda pembayaran akhir sampai perbaikan dilaksanakan sesuai standar RAB.
- Publikasikan hasil audit agar transparansi terjaga dan warga mendapat kepastian.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan pengamatan lapangan dan keterangan warga. Aswinnews.com telah mencoba menghubungi Kepala Desa Garunggang, Ketua TPK, dan pihak terkait untuk meminta klarifikasi administratif dan teknis. Pernyataan resmi dari Kepala Desa, Ketua TPK, Dinas PMD Langkat, dan Inspektorat akan dimuat pada update berita selanjutnya setelah kami menerima jawaban tertulis atau lisan dari pihak-pihak tersebut.
Aswinnews.com mendorong keterbukaan dokumen publik dan mengimbau warga untuk menyimpan bukti terkait (foto, kwitansi, bukti transfer) untuk memperkuat pengaduan formal jika diperlukan.
![]()
