Eks Pejabat BPN Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

🖋️ Penulis: Feronike Agusfriana (Rattu)
💬 Narasumber: Kejaksaan
🛠️ Editor: Kenzo
📍 Redaksi: AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-update


Bengkulu — AswinNews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun anggaran 2019–2020.

Dua tersangka tersebut adalah:

1️⃣ Hazairin Masri
Mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah

2️⃣ Ahadiya Septiana
Mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan. Hazairin dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu, sementara Ahadiya ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu. Keduanya tampak mengenakan rompi oranye Kejati saat keluar dari Gedung Pidsus, Kamis malam (23/10/2025).


Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan perhitungan ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut.

“Ditemukan ketidaksesuaian antara nilai ganti rugi dan luasan lahan yang dibayarkan dengan kondisi riil di lapangan sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar,” ujar Danang.

Ia memastikan peran kedua tersangka sangat menentukan dalam penetapan nilai ganti rugi yang menyimpang dari ketentuan.

Penyidikan disebut belum berhenti, dan kemungkinan akan menjerat pihak lain termasuk dugaan aliran dana ke luar institusi BPN.

“Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Danang.


Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan:

📌 Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
📌 Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001

Serta:

📌 Pasal 64 ayat (1) KUHP
📌 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman hukuman:

Penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun

Denda hingga Rp1 miliar

Penelusuran aset untuk menutupi kerugian negara

Kejati menegaskan komitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.


Profil dan Kekayaan Mantan Kepala BPN

Dalam dokumen publik, Ir. Hazairin Masri diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Nilai kekayaannya berdasarkan LHKPN Tahun 2021 (periodik 2020) tercatat:

💰 Total Harta Kekayaan: Rp2.051.350.000

Rincian:

Kategori Nilai

Tanah & Bangunan Rp2.300.000.000
Kas & Setara Kas Rp1.350.000
Utang Rp250.000.000
Total Kekayaan Bersih Rp2.051.350.000

Lokasi properti milik tersangka tercatat di Depok dan Sleman.


Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang mencederai proyek strategis nasional di daerah.

Proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung diharapkan menjadi infrastruktur vital untuk meningkatkan konektivitas dan ekonomi regional. Namun, dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahannya justru menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik.


📝 Catatan Redaksi

Informasi mengenai LHKPN dan kerugian negara bersumber dari penyidikan Kejati Bengkulu serta dokumen resmi yang dapat diakses publik. Redaksi AswinNews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus, terutama potensi penambahan tersangka dan pemulihan kerugian negara agar proyek strategis nasional tetap berjalan sesuai tujuan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *