🖋️ Penulis: Hen’s
✍️ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
AswinNews.com, Medan |
Upaya warga untuk memperoleh hak atas informasi publik terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-IX di Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut. Kasus ini kini memasuki sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan Al Falah No. 22, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Sengketa bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan oleh Lamino (64 tahun) pada 18 Juni 2025 kepada PPID Kantor Pertanahan ATR/BPN Deli Serdang. Lamino meminta:
- Titik koordinat objek tanah atas nama Lamino dkk.
- Peta dari titik koordinat tersebut untuk kepastian data lahan.

Permohonan itu merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait SK BPN Nomor 42/HGU/BPN/2002 mengenai perpanjangan jangka waktu HGU PTPN-IX. Salah satu poin dalam SK tersebut menyebutkan pembagian areal kepada Lamino dkk seluas 5,92 hektar di Desa Tandam Hilir I, Dusun Nenek Miring, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Permohonan Tak Kunjung Dipenuhi

Meski telah mengajukan surat keberatan pada 26 Juni 2025, informasi yang diminta tak kunjung diberikan. “Karena usia sudah tua dan fisik lemah, saya memberi kuasa kepada saudara Hanifan (51) dan Hendro S (51) untuk melanjutkan proses persidangan. Kami berharap Komisi Informasi dapat mengabulkan permohonan ini,” ujar Lamino kepada wartawan.
Pada sidang kedua yang digelar Rabu, 17 September 2025, pihak ATR/BPN Deli Serdang kembali tidak hadir. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak pemohon.
“Kami menduga BPN Deli Serdang tidak peduli dan menyepelekan panggilan Komisi Informasi. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian materil bagi Lamino dkk karena sebagian besar lahannya masih dikelola pihak PTPN,” tegas Hendro.
Hanifan menambahkan, “Bagaimana mungkin ploting sudah dilakukan, peta identifikasi sudah dibuat, tapi titik koordinat tidak diberikan?”
Sikap Komisi Informasi
Majelis Komisi Informasi Sumatera Utara menegaskan akan memberi atensi serius terhadap perkara ini. Pihaknya akan kembali mengundang ATR/BPN Deli Serdang serta menyampaikan tembusan kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara. Agenda sidang berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.
(Laporan AswinNews – Medan)
Catatan Redaksi
Sengketa informasi publik ini menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi lembaga negara dalam melayani masyarakat. Redaksi menilai, ketidakjelasan data pertanahan bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian materil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
![]()
