🖋️ Penulis: Dopenius Gulo | Wartawan Riau
🗞️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Kuantan Mudik, Kuansing – AswinNews.com
Praktik pengolahan dan penampungan kayu diduga hasil illegal logging semakin marak di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tim investigasi AswinNews kembali menemukan sejumlah somel (sawmill) di Desa Kasang yang bebas beroperasi, meski kuat dugaan tidak mengantongi dokumen legal seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan).
Ironisnya, kondisi ini seolah dibiarkan. Baik pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) maupun aparat penegak hukum (APH) terlihat belum melakukan langkah nyata, meski pemberitaan serupa sudah berulang kali viral di media sosial.

Investigasi Lapangan: Bukti Nyata Aktivitas Somel
Dalam pantauan tim AswinNews, Sabtu (13/9/2025), tumpukan kayu berbagai jenis tampak berserakan di lokasi. Truk-truk pengangkut juga terlihat keluar-masuk membawa kayu olahan. Aktivitas pekerja di beberapa titik somel menunjukkan bahwa kegiatan ini berjalan lancar tanpa adanya pengawasan ketat.

“Sudah berulang kali kami dokumentasikan, bahkan sempat viral di media sosial. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata. Para pelaku seolah kebal hukum,” ungkap salah satu sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Keterlibatan Oknum

Lebih jauh, muncul dugaan kuat bahwa salah seorang oknum polisi aktif ikut memiliki somel di wilayah tersebut. Tidak tertutup kemungkinan praktik ini juga mendapat “perlindungan” dari pihak-pihak tertentu yang diduga ikut menikmati keuntungan pribadi.
Hal inilah yang membuat publik semakin bertanya-tanya: apakah lemahnya pengawasan KPH dan APH murni karena keterbatasan, atau karena adanya kepentingan yang bermain di balik bisnis kayu ilegal ini?
Dokumen Wajib yang Diduga Tak Dimiliki
Sesuai aturan, setiap usaha pengolahan kayu wajib memiliki berbagai dokumen legal, di antaranya:
- Izin Usaha Industri (IUI) / NIB melalui sistem OSS.
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau izin dari KLHK.
- Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
- Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
- Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
- Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Fakta di lapangan menguatkan dugaan bahwa sebagian besar somel di Kuantan Mudik tidak mengantongi dokumen-dokumen tersebut. Jika benar, maka kegiatan mereka jelas melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Warga Menuntut Jawaban
Somel-somel ilegal ini disebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa hambatan berarti. Padahal, dampaknya tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya penerimaan dari sektor kehutanan (PNBP), tetapi juga mempercepat kerusakan hutan di Kuantan Mudik.
“Seharusnya KPH tahu dan bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayahnya. Begitu juga aparat penegak hukum, jangan hanya diam melihat,” ujar sumber lainnya.
Desakan untuk Bertindak
Redaksi AswinNews menilai, tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk menutup mata. Polda Riau, Gakkum KLHK, serta Dinas Kehutanan melalui KPH wajib segera menindak tegas pelaku pengelolaan kayu ilegal dan menghentikan operasi somel tanpa izin.
Jika tidak, publik hanya akan semakin percaya bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan masih tebang pilih, bahkan sarat kepentingan.
📌 Catatan Redaksi:
Tulisan investigasi ini merupakan hasil penelusuran lapangan yang diperkuat dengan bukti visual. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait (KPH, APH, maupun pemilik somel) untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
![]()
