Tegas Klarifikasi! Stefanus Atok Bukan Pejuang, Bukan TBO, dan Tak Punya Hak Veteran Seroja

🖊️ Oleh Peltu Purn. Mariono & Pelda Raphael Fahik, SH
📍Veteran Pembela Kedaulatan NKRI / Eks Satgas 743 & 745 – Kupang, NTT, | ✍️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Kupang, 4 Juli 2025 — Menyikapi beredarnya konten media sosial (khususnya di TikTok) pada 4 Juli 2025 terkait klaim sepihak Stefanus Atok sebagai pejuang atau TBO (Tenaga Bantuan Operasi) dalam Operasi Seroja tahun 1975/1976, kami sebagai saksi sejarah dan mantan anggota pasukan aktif yang benar-benar bertugas di tapal batas RI-Timor Timur, merasa perlu meluruskan fakta yang sesungguhnya agar tidak menyesatkan masyarakat.

Kami adalah:

  • Peltu Purn. Mariono, mantan Satgas 1 Batalyon Banteng Raider 743 tahun 1975, kini berdomisili di Kupang, NTT.
  • Pelda Raphael Fahik, SH, mantan prajurit Batalyon 745/SBY dan juga pernah bertugas di Batalyon 743 Kompi B Atambua tahun 1996.

Klarifikasi Kronologis: Stefanus Atok Bukan TBO, Bukan Pejuang

Kami menyatakan bahwa Stefanus Atok bukanlah TBO maupun pejuang dalam Operasi Seroja. Berdasarkan data:

  • Tahun 1975, Stefanus Atok masih berumur 5 tahun (lahir tahun 1968, sesuai NPV: 13.032.683).
  • Di tahun itu, tidak mungkin secara usia maupun status sipil, ia terlibat dalam operasi militer atau pertahanan wilayah.

Lebih mengejutkan, kini muncul nama Stefanus Atok Bau yang sudah masuk dalam daftar Veteran RI. Ini jelas merupakan penyimpangan administratif karena:

  • Terdapat manipulasi data kelahiran (diduga mengubah menjadi 22 Juli 1954),
  • Tidak pernah tercatat sebagai anggota pasukan, partisipan TBO, maupun pejuang sukarelawan,
  • Dugaan kuat pelanggaran terhadap AD/ART Legiun Veteran Republik Indonesia dan peraturan hukum negara.

Dasar Hukum yang Mengatur Siapa yang Berhak Jadi Veteran

Merujuk pada:

  • PP No. 23 Tahun 1978 tentang Penyelesaian Pasukan Bersenjata di Timor Timur,
  • UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia,
  • SKEP Menhankam RI No. Skep/106/II/1983, tertanggal 3 Februari 1983,

Kami menegaskan bahwa yang berhak memperoleh status Veteran Pembela Kemerdekaan RI (Seroja) hanyalah:

✅ 1. Anggota sukarelawan/non-ABRI yang terlibat langsung dalam operasi militer Timor Timur (1975–1976), antara lain:

  • Eks pasukan milisi bekas wajib militer Portugis,
  • Eks pasukan Tropaz/Segundalina/Polisi/Falangistas pro-integrasi,
  • TBO yang ikut ke medan operasi di wilayah Timor Timur, minimal 3 bulan tanpa jeda.

❌ Tidak Termasuk:

  • Warga perbatasan (NTT-Timor Timur) yang hanya ikut jaga pos ronda atau bantu logistik di kampung,
  • Anak-anak atau warga sipil yang tidak pernah berada dalam zona operasi,
  • Termasuk TBO yang tidak pernah terdaftar resmi atau tidak mendampingi pasukan secara langsung di lapangan.

Arahan ini pernah disampaikan langsung oleh Tim Kemenhan RI (dipimpin Kolonel Hidayat) saat pertemuan resmi di Hotel Amaris Bundaran PU, Kupang.


Bahaya Klaim Palsu: Rugikan Negara dan Cemari Penghormatan Veteran Sejati

Kami mengingatkan, manipulasi data untuk mendapatkan status Veteran sangat berbahaya:

  • Merugikan keuangan negara (dalam bentuk tunjangan ilegal),
  • Mengaburkan sejarah perjuangan yang sebenarnya,
  • Mempermainkan penghargaan sakral untuk mereka yang benar-benar berjuang mempertaruhkan nyawa demi NKRI.

Jika hal seperti ini dibiarkan, maka rakyat kecil dan veteran asli yang dulu rela berkorban justru tertindas oleh mereka yang cerdik memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah birokrasi.


Penutup: Mari Bersihkan Nama Veteran RI dari Oknum Manipulatif

Kami menyerukan kepada:

  • Kementerian Pertahanan RI,
  • Kementerian Sosial RI,
  • Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI),
  • Dan aparat penegak hukum,

Agar segera menindaklanjuti dan memverifikasi keabsahan nama-nama dalam daftar veteran, termasuk dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Stefanus Atok Bau.

Veteran adalah kehormatan, bukan komoditas. Jangan biarkan perjuangan kami dihina oleh manipulasi dan kepentingan pribadi.

Salam Merdeka! Salam Merah Putih!
Hormat kami,

Peltu Purn. Mariono
Eks Satgas 1 Batalyon 743 Banteng Raider
Kupang, NTT

Pelda Raphael Fahik, SH
Eks Batalyon 745/SBY & 743 Kompi B Atambua
NTT – Pemerhati Veteran Seroja


Redaksi AswinNews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *