Disebut dalam Kasus Penganiayaan, Saipul Anwar Sampaikan Hak Jawab: “Kami Sudah Selesaikan Secara Kekeluargaan”

Oleh: Redaksi AswinNews.com
AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update

Jombang, 8 Juni 2025 – Menanggapi pemberitaan bertajuk “Kejam, Penyandang Disabilitas di Jombang Dikeroyok, Keluarga Desak Proses Hukum Jalan” yang tayang di AswinNews.com pada 7 Juni 2025, Saipul Anwar—salah satu nama yang disebut dalam berita tersebut—menyampaikan hak jawab resmi guna memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Saipul Anwar menegaskan bahwa peristiwa yang dimaksud dalam berita telah terjadi pada 17 November 2024, dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh semua pihak yang terlibat karena memang masih ada hubungan keluarga. Ia juga menyayangkan bahwa pemberitaan dimuat tanpa konfirmasi atau komunikasi langsung dari wartawan kepada dirinya.

“Kejadian itu sudah selesai dengan musyawarah keluarga. Tidak ada luka atau bukti kekerasan seperti yang dituliskan. Bahkan, yang bersangkutan (Rahmat alias Abegah) setelah itu kembali bekerja dan sehat seperti biasa,” ujar Saipul dalam suratnya tertanggal 8 Juni 2025.

Saipul menambahkan bahwa sejak pemberitaan itu tayang, keluarganya mengalami tekanan sosial serta dampak terhadap usaha yang dikelola. Ia menyebut bahwa narasi yang berkembang telah menimbulkan kesan negatif tanpa dasar yang jelas.

Tak hanya itu, Saipul juga menyampaikan bahwa perilaku Rahmat selama ini kerap menimbulkan keresahan di lingkungan Desa Mancilan. Salah satunya adalah tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban umum, seperti melakukan pelecehan di depan umum dan melempar warga tanpa alasan.

“Ini bukan semata soal pembelaan, tapi soal keadilan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Berita seharusnya tidak hanya mewakili satu pihak, tetapi menghadirkan keseluruhan versi agar masyarakat tidak salah paham,” tegasnya.

Saipul mengimbau agar media, khususnya AswinNews.com, dapat memuat hak jawab ini secara utuh, berimbang, dan proporsional, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, yang mengatur bahwa hak jawab merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh insan pers secara profesional.

Permintaan Publikasi Terbuka

Melalui surat yang dilampirkan kepada redaksi, Saipul menyampaikan permintaan agar klarifikasi ini dimuat pada kanal berita yang sama dan mendapat ruang sebagaimana berita semula.

“Saya ingin menekankan bahwa berita sebelumnya memuat nama saya tanpa konfirmasi. Ini bukan hanya soal pencatutan nama, tapi menyangkut reputasi dan fakta hukum yang sudah selesai. Kami harap media bertindak objektif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, AswinNews.com telah mengonfirmasi keabsahan surat tersebut, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, redaksi menyatakan komitmennya untuk memberikan ruang hak jawab bagi setiap narasumber yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelumnya.


Catatan Redaksi:

Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan terhadap prinsip keberimbangan dan akuntabilitas pers. Kami mengajak publik untuk membaca kedua sisi cerita secara objektif dan bijak. Kritik dan koreksi terhadap pemberitaan sebelumnya juga menjadi bagian dari evaluasi redaksi dalam menyajikan informasi yang faktual dan berimbang ke depannya.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *