Terisolirnya TPG Non PNS Inpassing: Ketika Kebijakan Tak Lagi Ramah Pada Pengabdi Lama
Penulis,Drs.Rohiman
Guru TPG Non ASN Infassing
Munculnya skema ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi angin segar bagi sebagian guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama.
Mereka yang selama ini menanti kejelasan status akhirnya dapat sedikit bernafas lega.
Namun, di balik euforia itu, muncul satu kelompok yang justru semakin tersisih dari perhatian: guru penerima Tunjangan Profesi (TPG) Non PNS Inpassing.
Inpassing sejatinya adalah bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian guru swasta non-PNS, dengan menyetarakan pangkat dan golongannya setara PNS.
Mereka juga berhak mendapatkan TPG yang bersumber dari APBN.
Namun belakangan, status ini seakan kehilangan tempat dalam skema kepegawaian nasional.
Perubahan Arah Kebijakan
Dengan hadirnya P3K, arah kebijakan pemerintah mulai bergeser.
Anggaran yang semula disalurkan untuk membayar TPG guru inpassing, kini mulai difokuskan untuk memenuhi hak-hak guru P3K. Alhasil, banyak guru inpassing yang mulai mengeluhkan keterlambatan pencairan, bahkan penghapusan dari daftar penerima TPG tanpa penjelasan yang transparan.
Ironisnya, banyak dari guru inpassing ini adalah sosok-sosok yang telah mengabdi puluhan tahun. Mereka telah tersertifikasi, memenuhi syarat beban mengajar, dan menjalani prosedur inpassing sesuai regulasi. Namun kini, mereka justru menjadi “kelompok abu-abu” yang tidak memiliki posisi kuat di tengah dinamika kebijakan ASN.
Pengabdian Tak Seharusnya Diabaikan
Masalah ini bukan sekadar soal hak finansial.
Ini tentang keadilan. Bagaimana mungkin guru yang telah disetarakan dengan PNS melalui SK Inpassing dan telah menjalani sertifikasi kini harus berjuang kembali hanya demi mempertahankan hak yang dulu sudah dijanjikan?
Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada rekrutmen P3K, tapi juga menyusun kebijakan transisi yang adil dan manusiawi. Jangan sampai, demi membangun sistem kepegawaian yang ideal, kita justru mengorbankan mereka yang sudah bertahun-tahun menjaga denyut pendidikan di madrasah dan sekolah swasta.
Harapan di Tengah Ketidakpastian
Para guru inpassing tidak meminta lebih. Mereka hanya ingin kejelasan status dan konsistensi pencairan hak yang telah mereka perjuangkan dengan penuh dedikasi.
Jika negara telah mengakui mereka sebagai profesional, maka negara pun berkewajiban menjaga kehormatan itu.
Kita butuh kebijakan yang tidak hanya berpihak pada masa depan, tapi juga tidak melupakan jasa masa lalu. Karena sesungguhnya, keberhasilan pendidikan hari ini adalah hasil jerih payah guru-guru lama yang terus mengabdi dalam sunyi.
Kota Cirebon,07/04/2025
—