Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Di Kecamatan Bantan

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Di Kecamatan Bantan

BENGKALIS –ASWINNEWS.COM -Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB ini diduga kuat disebabkan oleh ulah seorang warga yang membakar lahan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa pelaku berinisial MA telah diamankan dan akan diproses secara hukum.

“Pelaku MA kami tangkap dan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana,” ujar AKP Gian, Kamis (13/2/2025).

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit cangkul dan satu batang kayu bekas terbakar. Selain itu, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan tes urine terhadap tersangka, yang hasilnya menunjukkan negatif amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain merusak lingkungan, juga ada sanksi hukum yang berat bagi pelakunya,” tambahnya.

Kasus karhutla terus menjadi perhatian serius di Bengkalis, terutama dalam menghadapi musim kemarau. Polres Bengkalis pun berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Penulis Ardes

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *