DPRD Jombang Larang Semua Insan Pers Masuki Ruang Hearing

DPRD Jombang Larang Semua Insan Pers Masuki Ruang Hearing


JOMBANG-ASWINNEWS.COM- Berdalih mencegah para oknum yang mengaku sebagai wartawan, saat ini pimpinan DPRD Jombang melarang semua insan jurnalis masuk ruang hearing komisi meskipun sedang melaksanakan tugas liputan.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, mengatakan, pihaknya berupaya menjaga marwah DPRD sebagai gedung wakil rakyat dari beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan. Sehingga, setiap ada hearing komisi ada dua Pengamanan Dalam (Pamdal), menjaga di depan pintu melarang semua insan jurnalis masuk ruangan.

“Ya mas, saat ini kita terapkan itu. Untuk menjaga marwah dari anggota DPRD dari oknum yang mengaku wartawan,” kata Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (10/2/25).

Pria kelahiran Lumajang 28 Mei 1969 ini menuturkan, pihaknya belum bisa mengidentifikasi antara wartawan yang benar melakukan tugas fungsi jurnalis untuk memberikan informasi berita dan bukan wartawan.

“Kita kebingungan mana wartawan yang benar dan mana yang tidak,” lanjutnya.

Karena itu, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sengaja diterapkan Pamdal untuk menjaga hearing. Selain itu, dirinya juga mendapatkan keluhan dari para anggota DPRD, setelah selesai rapat dan hendak ke parkiran mobil, sering didatangi beberapa oknum yang mengaku wartawan. Namun, bukan untuk wawancara, melainkan meminta sesuatu.

“Sering dapat keluhan dari anggota jika ada beberapa oknum tiba-tiba datang ngaku sebagai wartawan bukan cari berita, malah minta sesuatu,” ujarnya.

Saat disinggung apakah pengamanan yang begitu ketat tidak mempengarui kinerja wartawan yang sedang melakukan tugas? Karena setiap media memiliki angle dan foto tersendiri? Mantan aktivis LSM ini menegaskan, pihaknya juga punya hak privasi untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan persoalan tersebut harusnya dipahami rekan-rekan media.

“Saya kira tidak ada yang perlu dipersoalkan karena wawancara bisa dilakukan saat hearing sudah selesai, ” pungkasnya.

Perlu diketahui, jika insan pers dilindungi oleh UU Pres saat menjalan tugasnya memberikan informasi publik, menuju kedaulatan rakyat dan pilar ke-4 dalam berdemokrasi. Seperti yang tertuang dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, melarang pers meliput hearing dengan masyarakat berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan, agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.


*Humas DPRD Jombang
*Mif,biro Jombang

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *