Oplus_16908288
JAKARTA, Aswinnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pada Senin (3/8/2026), penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Noprisman hadir di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.02 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
Selain Noprisman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan informasi mengenai kehadiran maupun materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan.
Perkara tersebut bermula dari OTT KPK yang berujung pada penetapan lima tersangka pada 11 Maret 2026, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam perkembangannya, pada 20 Juli 2026 KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap pengembangan. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan adanya tersangka baru.
Perhatian publik menguat setelah pada 26 Juli 2026 penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan di kediaman Noprisman, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Temuan tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang didalami dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara resmi asal-usul uang tersebut maupun apakah seluruhnya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik. Penyidik juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung. KPK menegaskan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil proses hukum yang berjalan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi atau sesuai status hukum yang telah diumumkan secara resmi oleh KPK hingga terdapat penetapan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Mimi (F.A)
Redaksi: Aswinnews.com – Tajam, Berimbang dan Ter-Update
BENGKULU, Aswinnews.com – Beredarnya dua video berdurasi singkat yang diduga menampilkan seorang pejabat eselon II…
KoLangkat, AswinNews, com -Dalam rangka pembinaan dan edukasi kepada generasi muda, Kapolsek Salapian, AKP Master…
Garut – Aswinnews.com – Suasana khidmat mewarnai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di SMA…
BANDUNG, Aswinnews.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan Gerakan Senin…
Jakarta – Aswinnews.com Para Pengawas Bina Madrasah, di antaranya Oma Saumadin,S.Pd.I., M.M.,Dra. Ujianti Prihatini, M.Pd.…
Langkat, Aswinnews.com – Polres Langkat melalui Polsek Padang Tualang melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah Minggu dan…