Categories: BeritaEkonomi

Dugaan Cacat Administrasi, HGU Eks Udang Mas di Langkat Pecah Jadi Lima Perusahaan

LANGKAT —aswinnews.com- Kasus alih status dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Udang Mas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. HGU yang sebelumnya tercatat atas nama satu entitas tunggal kini telah pecah menjadi lima perusahaan dengan total luasan mencapai sekitar 420 hektare.23/07/2026.

​Berdasarkan investigasi di lapangan, muncul dugaan kuat adanya cacat administrasi. Pasalnya, dari total luasan HGU yang tercatat, lahan yang aktif dikelola di lapangan hanya berkisar 100 hektare saja. Ironisnya lagi, lahan tersebut dikelola oleh pihak penyewa, bukan oleh badan hukum pemegang HGU yang sah.

​Lokasi eks tambak Udang Mas ini secara administratif berada di wilayah dua desa, yakni Desa Pantai Gading dan Desa Selotong, yang terletak di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
​Pengakuan Kepala Desa Selotong: Tandatangani Dua Blangko Kosong
​Kepala Desa Selotong, Sumariono, S.H., saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026), memberikan pengakuan mengejutkan.

Ia membenarkan bahwa dirinya pernah membubuhkan tanda tangan pada blangko perpanjangan HGU yang mencakup wilayah desanya.
​”Untuk penandatanganan perpanjangan HGU Udang Mas bebas saya ada teken bang. Waktu itu memang berganti nama, saya ada teken dua blangko. Kalau nama perusahaannya saya sudah lupa. Waktu itu tahun 2017 apa 2018 gitu, jujur lupa aku,” ujar Sumariono melalui pesan WhatsApp.

​Kendati demikian, Sumariono mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa lokasi kelima pecahan HGU tersebut kini tercatat seluruhnya berada di wilayah desanya. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya proses lanjutan yang mencatut wilayah administratif lain tanpa koordinasi.
​”Kalau itu baru ini saya tahu bang, demi Tuhan saya enggak tahu untuk yang desa sebelah. Kalau memang faktanya alamatnya ada di desa saya, ya harus dipastikan lagi bang. Kalau benar ada, berarti mereka memalsukan dokumen saya,” paparnya.

​Menanggapi indikasi pemalsuan dokumen tersebut, Sumariono menyatakan siap mengambil langkah hukum yang tegas.
​”Kita pastikan dulu bang, kalau memang benar, ya pasti saya akan bersikap dan mengambil langkah tegas,” tutupnya.

​Sikap Kepala Desa Pantai Gading:
Ancam Bawa ke Jalur Hukum
​Kondisi berbeda disampaikan oleh Kepala Desa Pantai Gading, Arianto. Sejak awal, ia dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen atau blangko perpanjangan HGU apa pun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia bahkan mengaku baru mengetahui keberadaan HGU di desanya melalui perantara (makelar) yang berniat memperjualbelikan lahan tersebut.
​Menanggapi pengakuan rekan sejawatnya di Desa Selotong, Arianto menilai jika benar tidak ada prosedur rekomendasi resmi dari pihak desa, maka keabsahan dokumen HGU tersebut patut dipertanyakan.

​”Kalau benar kata Kades Pak Sumar, beliau tidak ada memberikan rekomendasi semua, berarti bodong itu. Ini serius, saya akan bawa ke jalur hukum biar semua jelas,” tegas Arianto.

​Rincian Data 5 Perusahaan Pemegang HGU Baru
​Berdasarkan data dokumen yang beredar di tengah masyarakat, HGU eks Udang Mas kini telah terpecah dan berganti nama menjadi lima badan hukum perusahaan, dengan rincian luasan sebagai berikut:

​Farm 1: PT Surya Windu Pertiwi – 991.800 M2 (\approx 99,18 hektare)
​Farm 2: PT Windu Sejati Pertiwi – 900.000 M2 (\approx 90 hektare)
​Farm 3: PT Citra Windu Pertala – 760.000 M2 (\approx 76 hektare)
​Farm 4: PT Andalas Windu Murni – 620.000 M2 (\approx 62 hektare)
​Farm 5: PT Central Puri Pertuwi – 930.000 M2 (\approx 93 hektare)
​Total Luasan Keseluruhan: \pm 4.201.800 M2 (sekitar 420 hektare).

​Desakan Audit Menyeluruh

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Langkat maupun manajemen dari kelima perusahaan terkait belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi mengenai dugaan cacat administrasi, alih fungsi, serta pemecahan nama HGU ini.

​Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga bersama pemerintah desa setempat mendesak instansi berwenang—khususnya Kementerian ATR/BPN dan penegak hukum—untuk segera melakukan audit menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan kepastian hukum atas lahan seluas 420 hektare tersebut serta mencegah potensi kerugian bagi masyarakat di dua desa terdampak.

Penulis Red./. Hambali

admin

Recent Posts

Desa Perkebunan Tanjung Keliling Gelar Musrenbangdes RKPDes 2027, Fokus Pada Efisiensi Dan Pembangunan Tepat Sasaran

LANGKAT – Aswinnews.com – Pemerintah Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, menggelar Musyawarah…

2 jam ago

Kabid Pengelolaan Sampah DLH Endi Wahyadi Dukung Raeza Permadi Wakili Indramayu Di Ajang Duta Lingkungan Jawa Barat 2026

INDRAMAYU Aswinnews.com– Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi,…

2 jam ago

Kadis DLH Dedi Agus Permadi Dukung Ikhsanudin Wakili Indramayu Di Ajang Duta Lingkungan Jawa Barat 2026

INDRAMAYU Aswinnews.com– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, menyampaikan dukungan dan…

2 jam ago

Diduga Ada Penggeledahan Di Rumah Seorang Pejabat, Tim Investigasi Tunggu Konfirmasi Resmi KPK

BENGKULU Aswinnews.com– Suasana di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu,…

2 jam ago

Pelayanan Disdukcapil Indramayu Ekstra Cepat, Warga Beri Apresiasi Tinggi

INDRAMAYU Aswinnews.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu mendapat apresiasi dari masyarakat atas…

3 jam ago

STIKES Indramayu Bersama BPBD Dan PT Polytama Propindo Sukses Gelar Seminar Fire & Safety Goes to Campus

INDRAMAYU Aswinnews.com– STIKES (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan) Indramayu bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

3 jam ago