Categories: HukumLiputan Khusus

Sidang Tambang Andesit Kertosari: Margo Yuwono Mengaku Hanya Urus Perizinan, Siapa Pengendali Sebenarnya?

PASURUAN | Aswinnews.com – Persidangan kasus dugaan penambangan batu andesit tanpa izin di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik. Selain mengupas aspek hukum aktivitas pertambangan, persidangan juga memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa sekaligus pelaksana lapangan, Samsul Arifin, mengaku sejak awal mempercayai keterangan dari pihak lain yang menyatakan seluruh perizinan telah diurus dan lengkap. Menurutnya, sejak diajak bekerja sama oleh Muadi dan Soleh pada 2021, ia tidak pernah diperlihatkan dokumen izin pertambangan yang sah.

Samsul menjelaskan operasional penambangan menggunakan dua unit ekskavator sewaan dengan tarif Rp180.000 per jam. Batu andesit hasil penambangan dijual seharga Rp650.000 per truk. Dari nilai tersebut, pemilik lahan menerima Rp150.000 per truk, sedangkan pengelola memperoleh Rp450.000 per truk.

Namun, menurut keterangannya, bagian pengelola masih harus menanggung berbagai biaya operasional, mulai dari sewa alat berat, upah operator dan helper, hingga konsumsi pekerja. Setelah seluruh biaya dihitung dan direkap, sisa hasil usaha disebut diserahkan kepada Soleh.

Samsul juga menyatakan belum pernah menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut karena modal operasional yang telah dikeluarkan belum kembali. Mengenai pemberian uang sebesar Rp1 juta sebanyak enam kali kepada pihak tertentu, ia menegaskan dana itu digunakan untuk biaya pertemuan dan jamuan makan, bukan sebagai bentuk pelicin maupun gratifikasi.

Sementara itu, terdakwa Margo Yuwono menyampaikan bahwa dirinya bukan pelaku lapangan maupun pihak yang menikmati keuntungan utama dari aktivitas pertambangan. Ia mengaku hanya berupaya mengurus persoalan perizinan dan mencari kepastian hukum atas kegiatan tersebut.

Menurut Margo, surat yang pernah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur dan sejumlah instansi terkait merupakan permohonan diskresi serta klarifikasi mengenai kewenangan perizinan pertambangan. Namun, majelis hakim menegaskan surat tersebut hanya merupakan usulan atau permohonan kebijakan dan tidak dapat dianggap sebagai izin operasional pertambangan.

Margo juga mengaku tidak pernah memperlihatkan surat itu kepada pemilik lahan karena dokumen tersebut memang bukan izin pertambangan, melainkan usulan yang belum memperoleh keputusan resmi dari pemerintah.

Dalam persidangan yang sama, ahli pertambangan Mukhtarodin Widodo, S.T., Analis Mitigasi Bencana BPBD Jawa Timur, menerangkan bahwa batu andesit merupakan komoditas batuan yang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebelum kegiatan penggalian dan penjualan dapat dilakukan secara legal.

Ahli menegaskan bahwa tanpa dokumen perizinan tersebut, aktivitas penggalian maupun penjualan batu andesit tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terlepas dari alasan atau pemahaman para pelaku di lapangan.

Di sisi lain, ahli juga mengakui masih terdapat sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Pasuruan yang status legalitasnya belum terpetakan secara jelas sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait aturan yang berlaku.

Persidangan turut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Di antaranya, mengapa Muadi dan Soleh berani menyatakan bahwa izin telah tersedia apabila pada kenyataannya belum terbit. Selain itu, publik juga mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan kegiatan dan menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas pertambangan tersebut.

Sorotan juga mengarah pada jalannya persidangan yang beberapa kali mengalami penundaan. Meski demikian, proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Penulis: Lilis l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Kartolo

Recent Posts

Panen Raya di Desa Gunung Tinggi yang di hadiri Pangdam I BB dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan ( Ketapang ).

Sirapit Sumut.-aswinnews.com- Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan terus berkomitmen penuh dalam mendukung program pemerintah…

4 jam ago

Pemerintah Desa Naman Jahe sukses menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun 2026.

Salapian / Langkat -aswinnews.com- Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Naman Jahe ini digelar…

8 jam ago

Kapolda Jabar Sholat Jumat Keliling dan Silaturahmi ke Ponpes Al-Khairiyah, Perkuat Sinergitas Polri dengan Ulama

CIREBON –aswinnews.com- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Sholat…

9 jam ago

Pemkot Cirebon Dukung Perencanaan Tanggul Laut Pantura, Perkuat Perlindungan Pesisir dan Pengembangan Kawasan

Cirebon –aswinnews.com- Wali Kota Cirebon, Effendi Edo didampingi Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman menghadiri…

9 jam ago

Disambut Meriah dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti

SELATPANJANG -aswinnews.com- Kehadiran Kapolres Kepulauan Meranti yang baru, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., bersama…

9 jam ago

Refleksi Satu Abad Gontor: Mengukir Sejarah Indonesia Oleh: Aceng Syamsul Hadie Gonsus’88

Nasional -aswinnews.com- Seratus tahun merupakan usia yang sangat langka bagi sebuah lembaga pendidikan. Tidak banyak…

9 jam ago