Oplus_16908288
PASURUAN – Aswinnews.com
Sejumlah anggota DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Jombang memantau jalannya persidangan perkara dugaan penambangan batu andesit tanpa izin yang melibatkan terdakwa Margo Yuwono dan Samsul Arifin di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Persidangan yang masih berlangsung tersebut terus menjadi perhatian publik karena mengungkap berbagai fakta terkait aktivitas pertambangan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kegiatan penambangan dilakukan menggunakan alat berat dan melibatkan sejumlah pihak dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik lahan, pelaksana lapangan, hingga pihak yang disebut menangani persoalan perizinan. Sejumlah saksi telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.
Anggota DPC ASWIN Jombang yang hadir menilai proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Mereka berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai siapa saja yang memiliki peran dan tanggung jawab sesuai alat bukti yang diajukan.
Dalam persidangan, Margo Yuwono menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan operasional tambang maupun pembagian keuntungan hasil penambangan. Ia menyatakan hanya berupaya mengurus persoalan perizinan dan mencari kepastian hukum terkait aktivitas yang berlangsung.
Sementara itu, ahli pertambangan yang dihadirkan oleh jaksa menerangkan bahwa kegiatan penambangan batu andesit wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa izin yang sah, aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Bagi anggota DPC ASWIN Jombang, perkara ini tidak hanya menyangkut keberadaan izin usaha pertambangan, tetapi juga penting untuk mengungkap pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan, pengendalian kegiatan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut, sepanjang dapat dibuktikan dalam persidangan.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung. Publik menantikan putusan majelis hakim yang didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi dan ahli, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Penulis: Lilis l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Jakarta Aswinnews.com– Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian…
Sirapit Sumut.-aswinnews.com- Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan terus berkomitmen penuh dalam mendukung program pemerintah…
Salapian / Langkat -aswinnews.com- Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Naman Jahe ini digelar…
CIREBON –aswinnews.com- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Sholat…
Cirebon –aswinnews.com- Wali Kota Cirebon, Effendi Edo didampingi Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman menghadiri…
SELATPANJANG -aswinnews.com- Kehadiran Kapolres Kepulauan Meranti yang baru, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., bersama…