Mengejutkan, Di Bantul Ditemukan Hanya 11 SPPG Yang Memiliki Izin Nomor Induk Usaha Lengkap*

Bantul, Aswinnews.com — Pemerintah Kabupaten Bantul mengungkap fakta mengejutkan terkait keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari total 116 SPPG yang beroperasi di wilayah Bantul, hanya 11 yang diketahui telah memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) lengkap dan valid.

Temuan tersebut mencuat dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan air limbah bagi SPPG yang digelar di Kantor Bupati Bantul, Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini dilakukan menyusul kasus dugaan pencemaran Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berdampak pada tercemarnya sumur warga di wilayah Mangiran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Fenty Yusdayati, menegaskan bahwa mayoritas SPPG belum melengkapi dokumen perizinan dasar.

“Kami cek dokumen, ternyata mayoritas belum lengkap. Untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan IPAL masih dalam pendataan, meskipun sebagian besar sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujarnya.

Menurut Fenty, pihaknya akan meminta seluruh SPPG yang belum memiliki izin PBG maupun IPAL agar segera melengkapi dokumen dari awal. Pemerintah Kabupaten Bantul juga menggandeng Dinas Pekerjaan Umum Bantul guna memastikan pembangunan fasilitas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami kejar waktunya agar segera dilaporkan ke yayasan masing-masing. Pengawasan juga dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Bantul,” kata Fenty.

Sosialisasi tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Bantul untuk menjaga keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan melalui SPPG sebagai bagian dari program pemerintah pusat.

Fenty menekankan bahwa program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat itu tidak boleh menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

“Jangan sampai program bagus ini justru merusak lingkungan. Kalau limbah tidak dikelola, dampaknya bisa merusak sumur warga,” tegasnya.

Ia juga berharap pihak yayasan pengelola SPPG rutin melakukan pengecekan kondisi air dan sistem pengelolaan limbah minimal setiap tiga bulan sekali. Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah tidak segan memberikan sanksi hingga melaporkan ke Badan Gizi Nasional.

“Kalau tetap ngeyel, bisa diberhentikan,” tandasnya.

Sementara itu, Leni Yuliani dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bantul menyatakan pihaknya siap mendampingi proses pengurusan izin NIB bagi SPPG yang belum melengkapi administrasi.

“Kami akan membantu sesuai aturan,” ujarnya.


Penulis : Tofan l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Kartolo

Recent Posts

Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Tingkatkan Patroli Satkamling, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Langkat AswinNews,com. - Sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek…

3 jam ago

Membalas Opini dengan Ilmu, Bukan Amarah : Etika Falsifikasi dalam Demokrasi Akademik

Oleh :Prof. Dr. TM. Jamil, M.SiPengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah KualaKetua Dewan Penasehat Assosiasi…

5 jam ago

Impact of the IAI War on Indonesia’s Economic Growth

By : Wiriadi Sutrisno aswinnews.com Source: Googel Image. 2026           The IAI War (Iran vs.…

7 jam ago

Dampak Perang IAI Terhada Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Oleh; Wiriadi Sutrisno aswinnews.com Sumber : Google Image, 2026             Perang IAI (Iran vs Amerika&Israel)…

8 jam ago

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Jember - AswinNews.Com- 14 Mei 2026-Viral video anggota DPRD Jember yang diduga bermain game sambil…

20 jam ago

Pemuda Pancasila PAC Gudo Jombang Gelar Arisan Rutinan dan Potong Tumpeng

Jombang*- aswinnews.com–Pemuda Pancasila PAC Gudo Jombang, Jawa Timur, menggelar acara arisan rutinan pada Kamis (14/05/2026)…

20 jam ago