Nganjuk – AswinNews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk segera mengevaluasi dan mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS, kepada awak media pada Minggu (05/04/2026).
Ia menilai masa jabatan Plt Kepala DPUPR yang saat ini diemban oleh Onny Supriyono, ST., M.M., telah melampaui batas waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca juga Keluarga Besar Kemenag Kota Cirebon Peringati HAB ke-80, Teguhkan Harmoni dan Kerukunan Umat
“Berdasarkan data pelantikan, saudara Onny Supriyono dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR pada 30 Juli 2025. Sejak saat itu hingga 5 April 2026, yang bersangkutan masih diamanahkan sebagai Plt Kepala DPUPR. Artinya, sudah hampir 9 bulan menjabat sebagai Plt, padahal sesuai aturan maksimal hanya 6 bulan,” tegas Sunyoto.
Ia merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa masa jabatan Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maksimal 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sehingga total tidak boleh melebihi 6 bulan.
Menurutnya, jabatan Plt bersifat sementara dan tidak diperuntukkan bagi pengambilan kebijakan strategis jangka panjang.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan dapat menghambat kinerja serta membuka celah terjadinya penyimpangan,” tambahnya.
Selain itu, Sunyoto juga mengkritisi mekanisme penunjukan Plt yang saat ini berasal dari internal, yakni Sekretaris Dinas PUPR.
Ia menyarankan agar jabatan Plt diisi oleh pejabat yang telah memiliki status definitif sebagai kepala dinas di instansi lain.
“Kami menyarankan agar Plt Kepala DPUPR diambil dari pejabat definitif, misalnya dari Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata. Dengan demikian, kewenangan dan tanggung jawab menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala dinas secara definitif sangat penting guna menjamin akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas kinerja Pemerintah Kabupaten Nganjuk, khususnya dalam sektor infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca juga KPK Mulai Verifikasi Laporan SBNI Jawa Barat Terkait Dugaan Korupsi DBHP
“Kami berharap Pemkab Nganjuk segera bertindak tegas dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku, demi pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi AswinNews.com membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan menghubungi redaksi melalui email redaksi@aswinnews.com.
🖊️ Laporan Jurnalis: Bgs/Team
📨 Kontributor: Pemda Nganjuk
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Garut – Aswinnews.com – Suasana khidmat mewarnai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di SMA…
BANDUNG, Aswinnews.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan Gerakan Senin…
Jakarta – Aswinnews.com Para Pengawas Bina Madrasah, di antaranya Oma Saumadin,S.Pd.I., M.M.,Dra. Ujianti Prihatini, M.Pd.…
Langkat, Aswinnews.com – Polres Langkat melalui Polsek Padang Tualang melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah Minggu dan…
BANDUNG, Aswinnews.com – Pengurus Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kota Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam…
PURWAKARTA, Aswinnews.com – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Purwakarta menggelar Konferensi…