Categories: umum

Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Dokoro Jadi Sorotan Warga

Grobogan – AswinNews.com — Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sambing, Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan menjadi sorotan warga.
Kegiatan tersebut diketahui berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026, dan dinilai melanggar ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.

Baca juga Warga Sukaurip Dan Mahasiswa KKN Unpad Gelar Aksi CERIA, Cegah Sampah Di Irigasi Dengan Ecoenzym


Warga menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan galian C, mulai dari eksploitasi, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan, wajib dilengkapi dengan perizinan resmi.
Izin tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana karena merugikan negara dan daerah.
Warga juga menilai aktivitas tambang ilegal tersebut berdampak besar terhadap daerah, karena tidak memberikan kontribusi pajak mineral, tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, serta berpotensi merusak lingkungan akibat tidak adanya pengelolaan yang memadai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola galian C tersebut diketahui berinisial “FIT”.
Lokasi tambang berada di kawasan Desa Sambing, Dokoro, Kecamatan Wirosari.
Aktivitas itu dinilai jelas melanggar aturan karena tidak memiliki persetujuan maupun izin resmi dari instansi terkait.
Masyarakat mendesak agar pihak pengelola segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui SIPB maupun IUP.

Baca juga. Kelangkaan BBM di Kabupaten Langkat Meluas, Warga Cemas dan Antrean Mengular di Sejumlah SPBU


Selain itu, warga juga mengingatkan bahwa praktik pertambangan ilegal bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Dengan adanya perhatian dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Dokoro dapat dihentikan, sekaligus mendorong para pelaku usaha tambang untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
🖊️ Laporan Jurnalis: Purtoyo

Abah Roy / Rohiman

Recent Posts

Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKB H. Dedi Wahidi Sosialisasikan PIP 2026 Untuk Ratusan Kepala Sekolah Di Indramayu

INDRAMAYU Aswinnews.com– Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat…

2 jam ago

ASWIN Rembang Soroti Pernyataan Presiden Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”

Rembang -aswinnews.com- Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah "Londo Ireng"…

10 jam ago

Ucapan Presiden Prabowo “Londo Ireng” Menjadi Viral, Di Desak Untuk Meminta Maaf.

DPP (Aswin) Asosiasi Wartawan Internasional Investigasi Tofan akhirnya angkat bicara dan secara resmi mendesak Presiden…

10 jam ago

Diduga Terlibat Balap Liar, Polsek Purbalingga Amankan Satu Motor dan Empat Pemuda

Purbalingga —aswinnews.com- Polsek Purbalingga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan balap liar…

10 jam ago

Prabowo Labeli “Londo Ireng” terhadap Wartawan: Jaga Mulutmu, Buktikan, dan Jangan Omdo..!!

Oleh: Aceng Syamsul Hadie Nasional -aswinnews.com- Ucapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli wartawan,…

10 jam ago

Pria di Puring Tewas Terjatuh dari Pohon Kelapa saat Menderes

KEBUMEN —aswinnews.com- Seorang pria berinisial W (42), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, meninggal…

10 jam ago