Tello, Nias Selatan – AswinNews.com — Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera mengamankan ribuan meter kubik kayu bulat yang berada di atas Tongkang Asabay 103 setelah dipergoki warga saat proses pemuatan pada Jumat (30/1).
Kayu tersebut diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen kehutanan maupun dokumen pengapalan. Warga juga mempertanyakan aktivitas pemuatan itu karena bertentangan dengan larangan Kementerian Kehutanan terkait pengangkutan dan pengiriman kayu dalam bentuk apa pun, sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.486/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tagboat Safinata 2001 dan Tongkang Asabay 103 sejak tiba di Logpon Barogang, Desa Jeke, Kecamatan Tanah Masa, tidak melapor kepada Syahbandar Pulau Tello. Kedua kapal tersebut juga diduga membawa kayu dari Logpon Barogang menuju Logpon PT Gruti di Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, tanpa sepengetahuan pihak syahbandar.
Menurut sumber, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki izin syahbandar, manifest muatan, serta dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari instansi kehutanan. Selain itu, sejak 1 Desember 2025, Syahbandar disebut tidak lagi menerbitkan Surat Izin Berlayar bagi kapal yang mengangkut kayu.
Kedua kapal diketahui telah berada di Logpon PT Teluk Nauli Barogong sejak awal Desember 2025 dan memuat ribuan meter kubik kayu bulat. Kapal kemudian diduga bertolak secara diam-diam menuju Logpon PT Gruti untuk melanjutkan pemuatan.
Aktivitas tersebut akhirnya dipergoki warga, yang kemudian mengamankan kapal dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum di Pulau Tello.
Tokoh masyarakat setempat mendesak agar kasus dugaan kayu ilegal ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai kayu di atas tongkang tidak memiliki dokumen resmi baik dari pihak syahbandar maupun instansi kehutanan.
Sejumlah pihak diduga terkait dalam kasus ini, antara lain manajemen camp PT Gruti, petugas TUK, bagian produksi, karyawan yang mengetahui proses pemuatan, pembeli kayu, serta nakhoda dan anak buah kapal. Disebutkan pula bahwa pembeli kayu diduga telah meninggalkan Pulau Tello sejak kasus ini mencuat.
Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, masyarakat meminta kayu bulat di atas tongkang segera dibongkar dan diamankan di lokasi resmi, sementara dokumen kapal diminta ditahan oleh pihak syahbandar setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.
🖊️ Laporan Jurnalis: Tim AswinNews.com Tello, Nias Selatan
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Langkat – AswinNews.com — Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas…
Bengkulu – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bengkulu menggelar Musyawarah Anak…
LANGKAT – AswinNews.com — Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)…
JOMBANGKAB – AswinNews.com — Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-54…
TIMUR TENGAH -aswinnews.com- Kasus penangkapan dua jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza memang menjadi…
MIDDLE EAST -aswinnews.com- The arrest of two Indonesian journalists on a humanitarian mission to Gaza…