Rembang, Aswinnews.com – Seorang advokat dari CBP Law Office, Bagas Pamenang N., S.H., M.H., mengaku mengalami kendala saat mengurus administrasi perkara di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Jawa Tengah. Ia menilai pelayanan yang diterimanya kurang profesional dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Bagas menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika timnya hendak mengurus memori kasasi dan mendaftarkan surat kuasa sebelum persidangan. Menurutnya, meskipun surat kuasa telah didaftarkan, terdapat sejumlah pertanyaan dari petugas PTSP yang dinilainya tidak semestinya dipersoalkan di tingkat pelayanan administrasi.
Baca Juga FOR-PHAM Gruduk Kantor Imigrasi Sumut, Tuntut Pembebasan WNI yang Ditahan 11 Bulan
“Petugas menanyakan Berita Acara (BA) sumpah asli saya. Padahal, menurut saya, yang berwenang mempertanyakan hal tersebut adalah Majelis Hakim, bukan PTSP,” ujar Bagas, Selasa (11/2/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa petugas mempersoalkan perbedaan alamat pada KTP yang tercantum dalam BA sumpah dengan KTP yang dilampirkan saat ini. Bagas menjelaskan bahwa BA sumpah dilakukan pada 2022–2023 saat dirinya berdomisili di Bali, sementara saat ini ia berdomisili di Jawa.
“Selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama, itu tetap identitas saya. Saya sudah menunjukkan KTP asli, BA sumpah asli, dan KTA asli. Semua dokumen lengkap,” tegasnya.
Bagas menilai tindakan verifikasi tersebut berlebihan dan tidak objektif. Ia mempertanyakan dasar kewenangan PTSP melakukan pengecekan mendalam terhadap identitasnya sebagai advokat, mengingat dirinya telah beberapa kali bersidang di PN Rembang tanpa kendala serupa.
Tim kuasa hukum CBP Law Office, lanjutnya, telah menempuh langkah persuasif dengan berkomunikasi langsung dengan petugas PTSP. Namun, menurut pengakuan petugas, tindakan tersebut dilakukan atas arahan atasan.
Bagas berharap Pengadilan Negeri Rembang dapat mengevaluasi kinerja PTSP sebagai garda terdepan pelayanan publik. Ia juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan pengawasan agar pelayanan kepada pencari keadilan berjalan sesuai SOP.
“PTSP seharusnya mengintegrasikan layanan dari permohonan hingga penyelesaian perkara dengan pelayanan prima. Jika ada kekosongan petugas atau ketidaksesuaian prosedur, itu bisa menjadi pelanggaran standar pelayanan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, petugas PTSP bagian hukum PN Rembang, Madiana Sari, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan klarifikasi.
Baca Juga Going to the Field, Danrem 063/SGJ Directly Leads Coastal Clean-Up Action at Kesenden Beach, Cirebon
“Kami petugas PTSP tidak berwenang memberikan klarifikasi. Untuk informasi lebih jelas, silakan datang langsung ke PN Rembang dan menghubungi bagian humas,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
penulis Wibowo l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
