ASWIN Dalam Kunjungannya di Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri

Jakarta -aswinnews.com- Dalam rangka tertib administrasi dan memenuhi standar kelengkapan Organisasi Asosiasi Wartawan Internasional “ASWIN”, tim dari Dewan Pimpinan Pusat bertandang ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta 9 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut Irno Budi Kiswoyo,SE., MH. ( Ketua Umum ), Fransiskus parak Liwun, S.Sos., S.Pd ( Sekjen ), Ine Sri Rahayu ( Bid. Humas dan SDM ) disambut baik oleh Bapak Fadliansyah selaku Humas Kesbangpol.

Arah dan tujuan tim ASWIN bertandang ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri adalah menyampaikan beberapa pertanyaan diantaranya tentang Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ), karena ada beberapa daerah yang menanyakan SKT DPP.

Pertanyaannya adalah :

  1. Perlukah SKT bagi DPP?
  2. Perlukah SKT bagi DPD dan DPC?

Bapak Fadliansyah selaku Humas Kesbangpol menyampaikan dengan tegas bahwa dalam Organisasi Masyarakat ada dua ( 2 ) macam yaitu Ormas yang memliki legalitas penuh atau sudah memiliki AKTA dan SK Kemenkumham berikut kelengkapanya dan Ormas yang tidak memiliki legalitas penuh atau hanya memiliki catatan internal saja ( memiliki AD/ART ) tapi tidak memiliki AKTA dan SK Kemenkumham.

Maka dalam hal ini menerangkan bahwa tidak perlu lagi menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi DPP yang sudah melengkapi legalitas diri dengan AKTA, SK Kemenkumham dan segala kelengkapan pendukungnya. Yang perlu dan wajib mengajukan SKT adalah Ormas yang tidak memiliki legalitas penuh ( tidak memiliki AKTA dan SK Kemenkumham ), hal ini telah di atur dalam BAB V PENDAFTARAN Pasal 15 sampai dengan Pasal 19  Undang – undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian di jelaskan oleh Bapak Fadliansyah bahwa untuk kepengurusan Cabang yaitu DPD, DPC wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) dari Kesbangpol Daerang masing – masing, karena hal itu masuk dalam regulasi

Selanjutnya Tim DPP ASWIN tetap meminta pihak Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan selembar surat sebagai pedoman atau acuan secara tertulis yang bernilai sah dan resmi untuk menghindari kesimpang siuran informasi dan edukasi.

Dengan adanya pertemuan singkat tim DPP ASWIN dengan Humas Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri diharapkan menjadi pedoman bagi Pengurusan DPD, DPC ASWIN saat mengajukan SKT di daerah masing – masing dan memiliki SKT bagi DPD dan DPC bersifat wajib karena itu merupakan Regulasi.

Tim dpp aswin

admin

Recent Posts

237 Satuan PAUD Jabar Finalisasi Dokumen Revitalisasi 2026

BANDUNG – Aswinnews.com Sebanyak 237 kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Provinsi Jawa…

38 menit ago

Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKB H. Dedi Wahidi Sosialisasikan PIP 2026 Untuk Ratusan Kepala Sekolah Di Indramayu

INDRAMAYU Aswinnews.com– Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat…

3 jam ago

ASWIN Rembang Soroti Pernyataan Presiden Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”

Rembang -aswinnews.com- Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah "Londo Ireng"…

11 jam ago

Ucapan Presiden Prabowo “Londo Ireng” Menjadi Viral, Di Desak Untuk Meminta Maaf.

DPP (Aswin) Asosiasi Wartawan Internasional Investigasi Tofan akhirnya angkat bicara dan secara resmi mendesak Presiden…

12 jam ago

Diduga Terlibat Balap Liar, Polsek Purbalingga Amankan Satu Motor dan Empat Pemuda

Purbalingga —aswinnews.com- Polsek Purbalingga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan balap liar…

12 jam ago

Prabowo Labeli “Londo Ireng” terhadap Wartawan: Jaga Mulutmu, Buktikan, dan Jangan Omdo..!!

Oleh: Aceng Syamsul Hadie Nasional -aswinnews.com- Ucapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli wartawan,…

12 jam ago