ASWIN Dalam Kunjungannya di Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri

Jakarta -aswinnews.com- Dalam rangka tertib administrasi dan memenuhi standar kelengkapan Organisasi Asosiasi Wartawan Internasional “ASWIN”, tim dari Dewan Pimpinan Pusat bertandang ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta 9 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut Irno Budi Kiswoyo,SE., MH. ( Ketua Umum ), Fransiskus parak Liwun, S.Sos., S.Pd ( Sekjen ), Ine Sri Rahayu ( Bid. Humas dan SDM ) disambut baik oleh Bapak Fadliansyah selaku Humas Kesbangpol.

Arah dan tujuan tim ASWIN bertandang ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri adalah menyampaikan beberapa pertanyaan diantaranya tentang Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ), karena ada beberapa daerah yang menanyakan SKT DPP.

Pertanyaannya adalah :

  1. Perlukah SKT bagi DPP?
  2. Perlukah SKT bagi DPD dan DPC?

Bapak Fadliansyah selaku Humas Kesbangpol menyampaikan dengan tegas bahwa dalam Organisasi Masyarakat ada dua ( 2 ) macam yaitu Ormas yang memliki legalitas penuh atau sudah memiliki AKTA dan SK Kemenkumham berikut kelengkapanya dan Ormas yang tidak memiliki legalitas penuh atau hanya memiliki catatan internal saja ( memiliki AD/ART ) tapi tidak memiliki AKTA dan SK Kemenkumham.

Maka dalam hal ini menerangkan bahwa tidak perlu lagi menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi DPP yang sudah melengkapi legalitas diri dengan AKTA, SK Kemenkumham dan segala kelengkapan pendukungnya. Yang perlu dan wajib mengajukan SKT adalah Ormas yang tidak memiliki legalitas penuh ( tidak memiliki AKTA dan SK Kemenkumham ), hal ini telah di atur dalam BAB V PENDAFTARAN Pasal 15 sampai dengan Pasal 19  Undang – undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian di jelaskan oleh Bapak Fadliansyah bahwa untuk kepengurusan Cabang yaitu DPD, DPC wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) dari Kesbangpol Daerang masing – masing, karena hal itu masuk dalam regulasi

Selanjutnya Tim DPP ASWIN tetap meminta pihak Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan selembar surat sebagai pedoman atau acuan secara tertulis yang bernilai sah dan resmi untuk menghindari kesimpang siuran informasi dan edukasi.

Dengan adanya pertemuan singkat tim DPP ASWIN dengan Humas Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri diharapkan menjadi pedoman bagi Pengurusan DPD, DPC ASWIN saat mengajukan SKT di daerah masing – masing dan memiliki SKT bagi DPD dan DPC bersifat wajib karena itu merupakan Regulasi.

Tim dpp aswin

admin

Recent Posts

Anggota APRI Se-Kabupaten Indramayu Hadiri Penguatan Manajemen Talenta ASN Kemenag Tahun 2026

Indramayu –AswinNews.com — Anggota APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) se-Kabupaten Indramayu menghadiri kegiatan Penguatan Manajemen…

9 jam ago

Polres Langkat Perkuat Moral dan Spiritual Personel melalui Binrohtal, Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Berintegritas

AswinNews,comLangkat - Polres Langkat terus memperkuat pembinaan internal personel melalui kegiatan pembinaan rohani dan mental…

9 jam ago

Pengeroyokan Tragis di Lapangan Bola Pangkalan Susu, Satu Pemuda Tewas, 4 Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

​LANGKAT – Aswinnews.comPolsek Pangkalan Susu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang…

11 jam ago

Sukseskan Penguatan Ekoteologi, KUA Salapian Anjurkan Orangtua Bekali Pengantin Dengan Bibit Pohon

Salapian – AswinNews.com — Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab bersama, tetapi juga investasi bagi…

11 jam ago

Keributan Antar Rombongan di Cafe Padang Jati Berujung Laporan Polisi

BENGKULU – AswinNews.com — Keributan antar dua rombongan yang terjadi di salah satu tempat hiburan…

11 jam ago

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan kepada Korban Puting Beliung di Kota Sigli

PIDIE – AswinNews.com — Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K menyerahkan bantuan sosial secara…

11 jam ago