Purwakarta – AswinNews.com —
Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta resmi bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ditegaskan melalui surat resmi KPK Nomor R/598/PM.00.01/30-35/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang menyatakan laporan masyarakat terkait DBHP Purwakarta telah diterima dan masuk tahap verifikasi.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Pimpinan KPK oleh Deputi Bidang Informasi dan Data, dan ditujukan kepada Komunitas Madani Purwakarta (KMP) selaku pelapor. Dalam surat itu, KPK menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi serta memastikan laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
“Surat ini menegaskan bahwa laporan DBHP Purwakarta bukan sekadar diterima, tetapi sudah masuk dalam proses resmi di KPK,” ujar Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Menurut KMP, bergulirnya kasus DBHP Purwakarta di KPK menjadi penanda penting bahwa persoalan ini tidak dapat direduksi sebagai kesalahan administrasi semata. Laporan yang disampaikan memuat indikasi perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, serta unsur kesengajaan (mens rea) dalam pengelolaan DBHP lintas tahun anggaran.
KMP mencatat, DBHP tidak disalurkan dan/atau kurang dibayarkan dalam sejumlah tahun anggaran dengan nilai kumulatif mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, terdapat pembayaran DBHP lintas tahun yang dinilai tidak memiliki dasar hukum penganggaran yang sah, sehingga perlu ditelusuri secara mendalam.
“Dalam hukum keuangan negara, kerugian negara telah lahir dan sempurna pada saat DBHP tidak disalurkan sesuai tahun anggaran. Pembayaran belakangan tidak otomatis menghapus akibat hukumnya,” tegas Zaenal Abidin.
Peringatan Resmi BPK Disebut Diabaikan
Dalam laporannya, KMP turut menyertakan temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang sebelumnya telah mengingatkan kewajiban penyaluran DBHP kepada desa, bahkan memberikan tenggat waktu penyelesaian.
Namun kewajiban tersebut disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Purwakarta, ditegaskan tidak terdapat kondisi luar biasa yang dapat dijadikan alasan penundaan DBHP pada tahun-tahun tertentu.
Fakta ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa penundaan DBHP dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Masuk Tahap Verifikasi KPK
Berdasarkan surat KPK tersebut, tahapan berikutnya adalah proses verifikasi laporan, termasuk penelaahan dokumen, klarifikasi, serta pendalaman substansi laporan.
KPK juga membuka jalur komunikasi resmi melalui Call Center KPK 198 dan layanan pengaduan lainnya untuk kebutuhan informasi lanjutan.
KMP menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan serta berharap proses verifikasi dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, tanpa menggeser substansi perkara ke ranah administratif semata.
“Kami memandang ini sebagai momentum penting agar persoalan DBHP Purwakarta diuji secara hukum, bukan ditutup dengan narasi administratif.
Surat KPK ini adalah bukti bahwa kasusnya berjalan,” pungkas Zaenal Abidin.
Ia menambahkan, Komunitas Madani Purwakarta siap menggunakan seluruh saluran hukum yang tersedia secara konstitusional untuk mengawal kasus tersebut, agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
🖊️ Laporan Jurnalis: Edi Kuswendi
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
