Oplus_16908288
Penulis: Isan
Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
TANGERANG, Aswinnews.com –
Perbaikan jalan berlubang di Jalan Jenderal Sudirman, RT 002/RW 007, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, kembali menuai kritik publik. Pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten tersebut dilakukan dengan menggunakan material paving block pada ruas jalan berstatus jalan protokol. Fakta ini memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.Sabtu, (24 Januari 2026, pukul 12.36 WIB)
Sebagai salah satu koridor utama Kota Tangerang dengan arus lalu lintas padat dan beban kendaraan berat, Jalan Jenderal Sudirman secara teknis seharusnya menggunakan perkerasan aspal atau beton. Penggunaan material modular seperti paving block di ruas tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: di mana peran pengawas teknis saat metode pekerjaan ditetapkan dan dijalankan?
Baca Juga Isra Mi’raj Dan Haul Eyang Bahu Degso Digelar Di Masjid Ar Rohman
Pengamat kebijakan infrastruktur dari kalangan akademisi, H. Rusdi Saleh, SH, MH, menilai penggunaan paving block di jalan protokol tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga mengindikasikan pengawasan yang tidak berjalan optimal.
“Standar teknisnya jelas. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 bersifat mengikat. Jika di lapangan digunakan material yang tidak sesuai dengan fungsi jalan, maka pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang mengerjakan, tetapi siapa yang mengawasi dan membiarkan itu terjadi,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem penyelenggaraan jalan, pengawas teknis memiliki kewajiban memastikan metode, material, dan tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi. Setiap penyimpangan seharusnya dihentikan sejak awal, bukan dibiarkan berjalan dengan dalih sementara.
Upaya konfirmasi awak media kepada pengawas lapangan tidak membuahkan hasil. Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa penggunaan paving block tersebut bersifat sementara.
“Enggak, Bang. Itu cuma sementara,” ujarnya singkat.
Namun, keterangan tersebut tidak disertai dokumen teknis, batas waktu pekerjaan sementara, maupun rencana perbaikan permanen. Ketiadaan informasi ini justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara terstruktur dan terdokumentasi.
Baca Juga Kepala Dinas Sosial Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Dusun Pasung
Dalam praktik tata kelola konstruksi, pekerjaan sementara tetap harus memiliki dasar teknis tertulis, termasuk durasi, standar keselamatan, serta rencana tindak lanjut. Tanpa kejelasan tersebut, metode “sementara” berpotensi berubah menjadi kondisi permanen yang menyimpang dari standar.
Menurut Rusdi, lemahnya pengawasan berisiko langsung terhadap keselamatan pengguna jalan. Paving block tidak dirancang untuk menahan beban dinamis kendaraan berat dalam jangka waktu lama.
“Jika terjadi pergeseran atau penurunan permukaan, risikonya adalah kecelakaan. Ketika itu terjadi, yang dipertanyakan bukan lagi materialnya, melainkan tanggung jawab penyelenggara dan pengawas pekerjaan,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran akibat pekerjaan berulang. Jalan yang seharusnya diperbaiki sekali dengan metode yang tepat justru berisiko mengalami kerusakan berulang akibat penanganan yang tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga Tim Itwasum Polri Laksanakan Audit Tematik Penanganan Bencana Alam di Polres Langkat
Dalam sistem pekerjaan publik, pengawasan tidak hanya melekat pada pengawas lapangan, tetapi juga pada pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pimpinan satuan kerja. Penggunaan material yang menyimpang dari standar nasional mengindikasikan adanya celah dalam rantai pengendalian mutu pekerjaan.
“Jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, penyimpangan seperti ini tidak akan lolos. Ini menjadi sinyal lemahnya kontrol internal,” kata Rusdi.
Hingga berita ini diturunkan, PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar teknis penggunaan paving block, mekanisme pengawasan di lapangan, maupun jadwal perbaikan permanen Jalan Jenderal Sudirman. Ketertutupan informasi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan infrastruktur.
Perbaikan jalan protokol bukan semata soal menutup lubang, melainkan merupakan uji komitmen pengawasan negara terhadap keselamatan warga dan disiplin penggunaan anggaran. Tanpa pengawasan yang tegas dan transparan, standar teknis berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tanpa makna di lapangan.
Redaksi Aswinnews.com
Sigli-AswiNews.com-Di tengah dinamika pelayanan kesehatan yang terus berkembang, Direktur RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, drg.…
Purwakarta, Aswinnews.com – April 2026(KMP) mengungkap temuan serius yang mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan…
Bengkulu – AswinNews.com —Mencuatnya kabar pegawai Kelurahan Malabro tidak menerima gaji selama tiga bulan memicu…
Purwakarta Aswinnews.com– Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai perayaan hari ulang tahun (milad) ke-47 Bunda…
Kediri -aswinnews.com- Sisawa Kelas XI tehnik Pengelasan dan Fabrikasi Logam ( TPFL ) 1 dari…
BANDA ACEH – AswinNews.com — Ada bentuk kerja yang tak membutuhkan sorak sorai, namun dampaknya…