Oplus_16908288
Penulis: Edi Kuswendi | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
Purwakarta, Aswinnews.com – 22 Januari 2026 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan keprihatinan serius atas pelaksanaan kegiatan retreat Kepala Desa/perangkat desa di Kabupaten Purwakarta yang hingga kini dinilai tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas, tidak transparan, serta patut diduga sarat penyimpangan anggaran.
KMP menegaskan, dugaan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada fakta administratif berupa surat permohonan informasi publik resmi yang telah disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada 4 Desember 2025, namun hingga kini tidak memperoleh jawaban, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang keterbukaan informasi publik.
Dalam surat permohonan tersebut, KMP secara tegas meminta sejumlah dokumen kunci yang seharusnya menjadi dasar sah jika kegiatan retreat benar-benar legal. Dokumen yang diminta antara lain:
“Jika sebuah kegiatan melibatkan kepala desa se-kabupaten dan menggunakan atau berdampak pada Dana Desa maupun DBH, maka dasar kebijakannya wajib ada dan wajib dibuka ke publik. Fakta bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak diberikan menimbulkan dugaan kuat adanya persoalan serius,” tegas KMP.
Selain dasar kebijakan, KMP juga secara resmi meminta dokumen teknis terkait penggunaan Dana Desa dan DBHP, meliputi:
Namun hingga berita ini diturunkan, seluruh permintaan dokumen tersebut tidak dijawab oleh pihak PPID.
Baca Juga Viral! Tausiyah KH GWK Memukau Ribuan Jamaah Pada Peringatan Isra Mi’raj Di Masjid Agung Indramayu
Menurut KMP, kondisi ini mengarah pada indikasi kuat bahwa kegiatan retreat kepala desa:
Lebih jauh, KMP menilai ketiadaan dokumen belanja desa—seperti RAB, SPP, BKU, kwitansi, dan bukti pembayaran—ditambah dengan penutupan akses informasi oleh PPID, merupakan red flag klasik dalam dugaan penyimpangan keuangan negara.
Baca Juga Puncak Jeringo Disiapkan Jadi Ekowisata Unggulan Desa Puncak Jeringo
“Dana Desa dan DBHP bukan dana bebas. Jika digunakan untuk kegiatan elitis yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat, tanpa dasar kebijakan, tanpa perencanaan sah, dan tanpa transparansi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjut KMP.
KMP juga menegaskan bahwa sikap diam PPID justru memperkuat dugaan bahwa kegiatan retreat tersebut tidak siap diuji secara hukum, kepatuhan, maupun audit. Oleh karena itu, KMP menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal, melainkan harus diuji melalui proses hukum pidana dan audit investigatif oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun ketika pemerintah daerah tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen kebijakan yang diminta secara sah, maka publik berhak curiga. Hukum harus hadir untuk menguji dugaan ini secara terbuka dan objektif,” tegas KMP.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, sekaligus mengajak media dan masyarakat untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kegiatan seremonial tertutup yang berbiaya besar dan minim akuntabilitas.
Redaksi Aswinnews.com
Indramayu, -AswinNews.com-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina Kabupaten Indramayu menggelar acara…
JAKARTA –AswinNews.com- Pemerintah Aceh kembali berdiskusi dengan Pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR-RI…
LANGKAT –AswinNews.com- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Langkat menggelar berbagai kegiatan…
Jakarta – AswinNews.com – Perpindahan sejumlah tokoh politik nasional ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi…
Bandung – AswinNews.com – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Wakil Ketua DPRD…
Bekasi – AswinNews.com – Upaya menumbuhkan jiwa kewirausahaan di kalangan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)…