SURAT TAK DIJAWAB, DOKUMEN TAK DIBUKA:GIAT RETREAT KADES DI PURWAKARTA PATUT DIDUGA BERMASALAH DAN BERPOTENSI PIDANA

Penulis: Edi Kuswendi | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Purwakarta, Aswinnews.com – 22 Januari 2026 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan keprihatinan serius atas pelaksanaan kegiatan retreat Kepala Desa/perangkat desa di Kabupaten Purwakarta yang hingga kini dinilai tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas, tidak transparan, serta patut diduga sarat penyimpangan anggaran.

KMP menegaskan, dugaan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada fakta administratif berupa surat permohonan informasi publik resmi yang telah disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada 4 Desember 2025, namun hingga kini tidak memperoleh jawaban, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang keterbukaan informasi publik.

Dalam surat permohonan tersebut, KMP secara tegas meminta sejumlah dokumen kunci yang seharusnya menjadi dasar sah jika kegiatan retreat benar-benar legal. Dokumen yang diminta antara lain:

  • instruksi atau arahan tertulis Bupati Purwakarta,
  • surat edaran atau kebijakan resmi dari DPMD dan/atau Sekda,
  • notulen atau berita acara rapat koordinasi antara Pemkab, DPMD, camat, atau APDESI,
  • serta dokumen kebijakan teknis pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala desa.

“Jika sebuah kegiatan melibatkan kepala desa se-kabupaten dan menggunakan atau berdampak pada Dana Desa maupun DBH, maka dasar kebijakannya wajib ada dan wajib dibuka ke publik. Fakta bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak diberikan menimbulkan dugaan kuat adanya persoalan serius,” tegas KMP.

Selain dasar kebijakan, KMP juga secara resmi meminta dokumen teknis terkait penggunaan Dana Desa dan DBHP, meliputi:

  1. Pedoman Teknis Dana Desa Tahun 2024–2025,
  2. Juklak dan Juknis Dana Desa,
  3. Dokumen sinkronisasi program dengan 18 SDGs Desa,
  4. Aturan pembatasan penggunaan Dana Desa untuk perjalanan dinas atau kegiatan retreat.

Namun hingga berita ini diturunkan, seluruh permintaan dokumen tersebut tidak dijawab oleh pihak PPID.

Baca Juga Viral! Tausiyah KH GWK Memukau Ribuan Jamaah Pada Peringatan Isra Mi’raj Di Masjid Agung Indramayu

Menurut KMP, kondisi ini mengarah pada indikasi kuat bahwa kegiatan retreat kepala desa:

  1. tidak termasuk kewenangan desa,
  2. tidak masuk dalam prioritas pembangunan desa,
  3. tidak selaras dengan 18 SDGs Desa,
  4. serta tidak direncanakan melalui mekanisme sah Musrenbangdes, RKPDes, dan APBDes.

Lebih jauh, KMP menilai ketiadaan dokumen belanja desa—seperti RAB, SPP, BKU, kwitansi, dan bukti pembayaran—ditambah dengan penutupan akses informasi oleh PPID, merupakan red flag klasik dalam dugaan penyimpangan keuangan negara.

Baca Juga Puncak Jeringo Disiapkan Jadi Ekowisata Unggulan Desa Puncak Jeringo

“Dana Desa dan DBHP bukan dana bebas. Jika digunakan untuk kegiatan elitis yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat, tanpa dasar kebijakan, tanpa perencanaan sah, dan tanpa transparansi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjut KMP.

KMP juga menegaskan bahwa sikap diam PPID justru memperkuat dugaan bahwa kegiatan retreat tersebut tidak siap diuji secara hukum, kepatuhan, maupun audit. Oleh karena itu, KMP menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal, melainkan harus diuji melalui proses hukum pidana dan audit investigatif oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga Pembangunan Yayasan Generasi Qur’an Majalengka Diduga Bermasalah || Aceng Syamsul Hadie Desak Bupati Tegakkan Hukum dan Selamatkan Ketahanan Pangan

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun ketika pemerintah daerah tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen kebijakan yang diminta secara sah, maka publik berhak curiga. Hukum harus hadir untuk menguji dugaan ini secara terbuka dan objektif,” tegas KMP.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, sekaligus mengajak media dan masyarakat untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kegiatan seremonial tertutup yang berbiaya besar dan minim akuntabilitas.

Redaksi Aswinnews.com

Kartolo

Recent Posts

TK Negeri Pembina Gelar Pelepasan Dan Pemtas Seni Peserta Didik Kelompok B Berjalan Dengan Lancar Dan Sukses

Indramayu, -AswinNews.com-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina Kabupaten Indramayu menggelar acara…

2 menit ago

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

JAKARTA –AswinNews.com- Pemerintah Aceh kembali berdiskusi dengan Pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR-RI…

3 jam ago

Polres Langkat Hadirkan Beragam Kegiatan Sosial, Kesehatan, Olahraga dan E-Sport dalam ga Semarak HUT Bhayangkara ke-80

LANGKAT –AswinNews.com- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Langkat menggelar berbagai kegiatan…

3 jam ago

Akselerasi dan Momentum Hijrah H. Ahmad Ali dan Jokowi ke PSI dalam Menyelaraskan Spiritualitas untuk Inklusivitas Dakwah Kebangsaan

Jakarta – AswinNews.com – Perpindahan sejumlah tokoh politik nasional ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi…

4 jam ago

Sambut 1 Muharram 1448 H, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Kang Iswara Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah sebagai Momentum Perbaikan Diri

Bandung – AswinNews.com – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Wakil Ketua DPRD…

4 jam ago

Program PKK 2026 Jadi Ruang Tumbuh Produk Bernilai bagi Siswa SMK

Bekasi – AswinNews.com – Upaya menumbuhkan jiwa kewirausahaan di kalangan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)…

5 jam ago