Oplus_16908288
Penulis: Isan | Editor: Rahmat Kartolo – Aswinnews, Tajam, Berimbang dan Ter-Update
Tangerang, Aswinnews.com —
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang menjadi sorotan setelah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) tidak hadir dalam agenda resmi pemanggilan terkait polemik penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebuah bangunan di samping Kantor Kelurahan Kelapa Indah. Padahal, Perkim merupakan instansi yang berwenang langsung dalam penerbitan kedua dokumen tersebut.
RDP tersebut diajukan oleh DPD Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin) Banten, menyusul keluhan warga mengenai pembangunan gedung yang disebut akan digunakan sebagai usaha konveksi. Warga mempertanyakan kejanggalan pembangunan yang awalnya diinformasikan hanya untuk pembuatan pagar, tetapi kemudian berkembang menjadi bangunan permanen tanpa kejelasan izin.
“Awalnya bilang buat pagar, tapi kok malah berdiri bangunan. Izinnya juga belum ada,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi laporan itu, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan. Namun fakta yang muncul kemudian memicu pertanyaan besar: PBG baru diterbitkan pada 3 Desember 2025, sementara proses pembangunan telah berlangsung lebih dulu dan memantik protes warga.
Situasi menjadi semakin janggal ketika Perkim tidak hadir dalam RDP yang diajukan Aswin pada 2 Desember. Ketidakhadiran instansi teknis itu dinilai bukan hanya menghambat pembahasan, tetapi juga menunjukkan minimnya komitmen dalam memberikan transparansi kepada publik—di tengah dugaan kelalaian proses perizinan bangunan yang kini tengah disorot.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menegaskan bahwa SLF hanya dapat diterbitkan setelah bangunan selesai 100 persen. Penegasan tersebut diperkuat oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang hadir dalam RDP dan menyampaikan bahwa proses penerbitan SLF tidak mungkin dilakukan bila bangunan belum rampung.
Ketidakhadiran Perkim dalam agenda resmi DPRD semakin memperkuat dugaan publik adanya ketidakberesan dalam proses perizinan. Rapat tersebut akhirnya ditutup dengan desakan agar Perkim segera memberikan penjelasan terbuka kepada DPRD maupun masyarakat, serta memastikan seluruh proses perizinan bangunan berjalan sesuai ketentuan tanpa pengecualian.
Redaksi Aswinnews.com
Langkat, -aswinnews.com- Kepala dinas pendidikan kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun terlihat meninjau progres program revitalisas bantuan…
Rakyat Terpojok, Developer Gulung Tikar, Krisis Ini Tak Hanya Soal Harga, Tapi Keadilan BANDA ACEH…
Kabupaten Cirebon -aswinnews.com- Kegiatan Audiensi yang berlangsung antara Dewan Pimpinan Pusat Bikers Journalist Indonesia (DPP…
Kabupaten Cirebon -aswinnews.com- Semangat persaudaraan dan solidaritas antar komunitas Biker kembali diperlihatkan dalam pertemuan antara…
Bukit Lawang -aswinnews.com- Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus mempromosikan potensi pariwisata daerah, Kepala Perwakilan (Kaperwil)…
JAKARTA – AswinNews.com — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan kunjungan silaturrahmi sekaligus pertemuan kerja dengan…