Suami Siri di Jombang Tega Bunuh Istri, Pelaku Dibekuk di Lampung Setelah 12 Hari Buron

๐Ÿ–‹๏ธ Penulis: LR
๐Ÿ“ท Kontributor: R-Nita | DPC Aswin Jombang
๐Ÿ—ž๏ธ Editor: Kenzo โ€“ Redaksi Aswinnews.com (Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, Ter-Update)

Jombang โ€“ Pelarian Purnomo bin Imam (60), pria yang tega menghabisi nyawa istrinya secara siri, Tri Retno Jumilah (61), akhirnya terhenti. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Lampung pada Jumat malam (21/11/2025), setelah buron selama 12 hari.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 9 November 2025 di rumah korban yang berada di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Warga sekitar digegerkan dengan penemuan tubuh korban dalam kondisi mengenaskan, dengan luka berat di bagian kepala yang mengarah pada dugaan kuat adanya benturan benda tumpul.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga bermula dari pertengkaran rumah tangga yang sering terjadi. Pelaku mengaku sering merasa tertekan dan tersinggung karena kerap dimarahi korban.

โ€œPelaku merasa tidak terima sering dimarahi, sehingga emosi tidak terkendali dan akhirnya melakukan tindakan pembunuhan,โ€ ujar AKP Dimas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Uang tunai sebesar Rp59.940.000

Sejumlah perhiasan emas

1 unit sepeda motor Yamaha Vixion

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya melarikan diri, tetapi juga membawa harta benda korban untuk mendukung pelariannya.

Atas perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi konflik dalam rumah tangga, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum berujung pada tragedi fatal.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari kepolisian dan keterangan narasumber di lapangan. Redaksi Aswinnews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus ini secara berimbang dan profesional. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait, redaksi siap memuatnya sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Kartolo

Recent Posts

Gerak Cepat Polsek Tanjung Pura Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Berbagai Barang Bukti Berhasil Diamankan

Langkat โ€“ AswinNews.com โ€” Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas…

1 jam ago

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu: Saya Bangga dan Mencintai Keluarga Besar PDI Perjuangan

Bengkulu โ€“ AswinNews.com โ€” Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bengkulu menggelar Musyawarah Anak…

2 jam ago

Cegah Konflik Berdimensi Agama, Kepala KUA Salapian Dorong Pembentukan Tim EWS di Kabupaten Langkat

LANGKAT โ€“ AswinNews.com โ€” Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)…

3 jam ago

Bupati Warsubi di HKG PKK ke-54: Keluarga Kuat Jadi Fondasi Utama Pembangunan Jombang

JOMBANGKAB โ€“ AswinNews.com โ€” Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-54…

4 jam ago

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Prabowo Subianto Selamatkan Jurnalis Tertangkap Israel

TIMUR TENGAH -aswinnews.com- Kasus penangkapan dua jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza memang menjadi…

8 jam ago

Chair of ASWIN Central Advisory Board Urges Prabowo Subianto to Rescue Journalists Detained by Israel

MIDDLE EAST -aswinnews.com- The arrest of two Indonesian journalists on a humanitarian mission to Gaza…

8 jam ago