🖋️ Penulis: LR
📷 Kontributor: R-Nita | DPC Aswin Jombang
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com (Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, Ter-Update)
Jombang – Pelarian Purnomo bin Imam (60), pria yang tega menghabisi nyawa istrinya secara siri, Tri Retno Jumilah (61), akhirnya terhenti. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Lampung pada Jumat malam (21/11/2025), setelah buron selama 12 hari.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 9 November 2025 di rumah korban yang berada di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Warga sekitar digegerkan dengan penemuan tubuh korban dalam kondisi mengenaskan, dengan luka berat di bagian kepala yang mengarah pada dugaan kuat adanya benturan benda tumpul.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga bermula dari pertengkaran rumah tangga yang sering terjadi. Pelaku mengaku sering merasa tertekan dan tersinggung karena kerap dimarahi korban.
“Pelaku merasa tidak terima sering dimarahi, sehingga emosi tidak terkendali dan akhirnya melakukan tindakan pembunuhan,” ujar AKP Dimas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp59.940.000
Sejumlah perhiasan emas
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya melarikan diri, tetapi juga membawa harta benda korban untuk mendukung pelariannya.
Atas perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi konflik dalam rumah tangga, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum berujung pada tragedi fatal.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari kepolisian dan keterangan narasumber di lapangan. Redaksi Aswinnews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus ini secara berimbang dan profesional. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait, redaksi siap memuatnya sesuai dengan kaidah jurnalistik.
INDRAMAYU Aswinnews.com– Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat…
Rembang -aswinnews.com- Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah "Londo Ireng"…
DPP (Aswin) Asosiasi Wartawan Internasional Investigasi Tofan akhirnya angkat bicara dan secara resmi mendesak Presiden…
Purbalingga —aswinnews.com- Polsek Purbalingga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan balap liar…
Oleh: Aceng Syamsul Hadie Nasional -aswinnews.com- Ucapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli wartawan,…
KEBUMEN —aswinnews.com- Seorang pria berinisial W (42), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, meninggal…