KMP Desak Kejari Purwakarta Lanjutkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Di 11 Desa

Penulis: Yoseph | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews.com — Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Purwakarta Aswinnews.com— Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk melanjutkan penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta. KMP menilai perkara tersebut belum pernah dihentikan secara sah menurut hukum.

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 0217/KMP/PWK/XI/2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).


KMP Nilai Ada Ketidakkonsistenan dan Dugaan Penyimpangan Prosedur

Berdasarkan hasil pemantauan publik dan kajian hukum, KMP menemukan sejumlah inkonsistensi dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Beberapa temuan KMP antara lain:

  1. Berdasarkan surat resmi Kejari Purwakarta Nomor B-3417/M.2.14.2/Dti.3/10/2025, disebutkan bahwa Kejari tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Dana Desa tersebut.
  2. Namun, dalam pemberitaan ANTARA News tanggal 23 Agustus 2025, Kepala Kejari justru menyatakan bahwa SP3 telah diterbitkan, dan dana sebesar Rp976.535.301 telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
  3. Dana tersebut disebutkan sebelumnya dititipkan di rekening RPL Kejari Purwakarta di Bank BRI, lalu diserahkan langsung kepada Sekda Purwakarta, tanpa melalui penyetoran ke Kas Daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Hingga kini, KMP menyatakan belum menemukan dokumen hukum formil berupa SP3 sah yang dapat dijadikan dasar penghentian penyelidikan.

Penyerahan Dana Diduga Langgar Aturan Keuangan Negara

KMP menilai, penyerahan dana hasil penyelidikan oleh Kejari kepada Sekda tanpa dasar hukum formil merupakan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) dan berpotensi melanggar:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Karena itu, perkara ini wajib dilanjutkan sampai tahap penuntutan,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.


KMP Desak Kejari Baru Bertindak Tegas dan Transparan

Melalui surat tersebut, KMP meminta Kejari Purwakarta yang baru untuk:

  1. Melakukan audit dan peninjauan internal terhadap status hukum perkara Dana Desa di 11 desa;
  2. Menyelenggarakan gelar perkara ulang secara resmi dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
  3. Melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi Dana Desa yang dihentikan tanpa dasar SP3 sah;
  4. Menyampaikan hasil klarifikasi atau tindak lanjut secara terbuka kepada publik.

Selain itu, KMP juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan supervisi langsung untuk memastikan konsistensi penegakan hukum di daerah, serta Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang pejabat sebelumnya.


Dasar Hukum Desakan KMP

Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Pasal 109 ayat (2) KUHAP: Penghentian penyidikan hanya sah bila berdasarkan alasan hukum formil.

UU No. 1 Tahun 2004: Pengembalian dana wajib disetor ke Kas Negara/Daerah.

UU No. 30 Tahun 2014: Penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan melampaui atau mencampuradukkan kewenangan.


“Kejari Boleh Berganti Pejabat, Tapi Hukum Tidak Boleh Berhenti”

“Kami percaya bahwa Kejaksaan Negeri Purwakarta di bawah kepemimpinan baru akan berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan,” ujar Zaenal Abidin, Ketua KMP.

KMP berharap langkah ini menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan sebagai pilar keadilan negara, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

(Redaksi Aswinnews.com)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *