✍️ Penulis: LR
📸 Kontributor: R-Nita DPC Aswin Jombang
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi
📍 Jombang | AswinNews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya
Jombang — Upaya Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Samapta Polres Jombang berhasil menggagalkan penyelundupan 800 botol Arak Bali ilegal yang dikirim dari Kediri menuju Surabaya.
Pelaku berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, diamankan pada Jumat (31 Oktober 2025) sekitar pukul 14.30 WIB saat melintas di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang.
Kecurigaan petugas bermula saat patroli rutin mendapati mobil pickup Suzuki Carry putih bernopol W 8935 PF yang tampak mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan diberhentikan di Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan dus berisi 800 botol Arak Bali ukuran 600 ml yang disembunyikan di dalam bak mobil.
“Pelaku mengaku membawa miras tersebut dari Kediri menuju Surabaya, dengan sebagian rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang,” ujar Kabag OPS Polres Jombang Kompol Syarlis, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, Sabtu (1/11/2025).
Investigasi mengungkap, pelaku bukan orang baru dalam kasus peredaran miras ilegal. Pada Juni 2025, ES juga pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang atas kasus serupa — menjual minuman keras tanpa izin edar.
Barang bukti yang diamankan kali ini meliputi:
Pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1), dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda Rp20 juta.
Kompol Syarlis menjelaskan, penindakan ini bagian dari operasi rutin Sat Samapta selama Oktober 2025. Berdasarkan catatan kepolisian, telah diamankan 95 kasus dengan total 2.342 botol miras berbagai merek.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan razia miras tanpa izin, terutama menjelang akhir tahun. Peredaran miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Polres Jombang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi minuman keras tanpa izin resmi. Aparat berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polres Jombang serta hasil konfirmasi langsung di lapangan. Redaksi AswinNews.com akan terus memantau perkembangan kasus hingga proses hukum terhadap pelaku mendapat putusan tetap.
Pemberantasan miras ilegal merupakan komitmen bersama demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
Oleh: Afiyatun Kholifah, M.Pd Karawang – Aswinnews.com Perilaku bullying masih menjadi salah satu persoalan serius…
LANGKAT, Aswinnews com– Pemerintah Desa Perkebunan Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, menggelar Musyawarah Perencanaan…
Langkat, AswinNews, com -Komitmen Polres Langkat dalam membangun keamanan yang berlandaskan kolaborasi dengan seluruh elemen…
Tasikmalaya – Aswinnews.comTongkat estafet kepemimpinan di SMA Negeri 7 Tasikmalaya kembali bergulir. Pelaksana Tugas (Plt.)…
Mengibarkan Merah Putih, Menjaga Warisan Kemerdekaan Oleh: Drs. M. Isa AlimaKaperwil Media Aswinnews.com Aceh Bulan…
Langkat – Aswinnews.com Personel Polsek Hinai, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan…