Oplus_16908288
Penulis: Isan | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews — Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
BEKASI | Aswinnews.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, aksi pungli tersebut diduga dilakukan secara terorganisir oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T, yang dikenal dengan sapaan Toing, dan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Oknum ASN ini diduga mengatur sistem pungutan ilegal terhadap para pengemudi truk sampah yang mengangkut limbah ke TPA Sumur Batu. Besaran pungutan bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp25.000 per truk, dan dipungut setiap kali truk melakukan pembuangan muatan di lokasi.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, praktik serupa mencakup truk-truk sampah dari luar wilayah Bekasi, seperti Tangerang dan Depok, serta kendaraan bak terbuka berpelat hitam milik pihak swasta. Truk-truk luar daerah tersebut bahkan disebut-sebut memberikan setoran bulanan antara Rp10 juta hingga Rp30 juta kepada oknum bersangkutan agar mendapat prioritas antrean dan kemudahan akses pembuangan di TPA.
Kondisi ini dinilai merugikan sistem pengelolaan pembuangan sampah Kota Bekasi, terutama karena meningkatnya volume muatan dari luar daerah (overload), yang mengganggu kapasitas operasional dan mempercepat penurunan daya tampung TPA Bantar Gebang.
Salah seorang sopir truk pengangkut sampah honorer Pemkot Bekasi, Supri, mengaku praktik tersebut sudah berlangsung lama dan menjadi beban bagi para pengemudi.
“Pungli ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan kami para sopir. Tapi banyak yang tidak berani bicara karena pengaruh Toing sangat kuat di TPA Sumur Batu,” ujarnya dengan nada prihatin.
Sumber internal di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menuturkan bahwa oknum tersebut memiliki pengaruh besar dalam sistem operasional TPA, sehingga menyulitkan upaya pengawasan dan pembenahan dari pihak internal dinas.
Praktik penyetoran ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi dan integritas lembaga, tetapi juga mencederai upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sejumlah pihak menilai bahwa Kepala DLH Kota Bekasi bersama Wali Kota Bekasi perlu segera mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) — baik dari unsur Polres Metro Bekasi maupun Kejaksaan Negeri Bekasi — untuk menyelidiki dugaan praktik pungli ini secara mendalam.
Langkah penindakan dinilai penting mengingat kuatnya dugaan keterlibatan ASN yang menyalahgunakan jabatan publik untuk memperkaya diri sendiri dan melakukan pungutan di luar ketentuan hukum.
Redaksi Aswinnews.com
INDRAMAYU Aswinnews.com– Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat…
Rembang -aswinnews.com- Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah "Londo Ireng"…
DPP (Aswin) Asosiasi Wartawan Internasional Investigasi Tofan akhirnya angkat bicara dan secara resmi mendesak Presiden…
Purbalingga —aswinnews.com- Polsek Purbalingga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan balap liar…
Oleh: Aceng Syamsul Hadie Nasional -aswinnews.com- Ucapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli wartawan,…
KEBUMEN —aswinnews.com- Seorang pria berinisial W (42), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, meninggal…