Oleh : Dopenius gulo
Dalam pelaksanaannya setiap perusahaan wajib tahu dan melaksanakan Undang – Undang ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesalahan dalam peaksanaan, yang di antaranya :
Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Membayar Pesangon
1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Pasal 156:
Perusahaan wajib membayar:
Uang Pesangon
Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang Penggantian Hak
2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Memperkuat ketentuan PHK dan pesangon.
Menyatakan hak pesangon tetap berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT).
3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, PHK, dan Pesangon
Pasal 40 – 50:
Mengatur besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
4) Kompensasi PHK Harus Dibayar
Jenis hak yang harus diberikan perusahaan saat PHK:
Jenis Hak Keterangan
Uang PesangonSesuai masa kerja
Uang Penghargaan Masa Kerja Berdasarkan durasi kerja
Uang Penggantian Hak
Contoh: cuti, biaya pulang, fasilitas lain
Kompensasi PKWT (bila kontrak) 1 bulan upah per 12 bulan kerja (Pasal 15 PP 35/2021)
Karyawan permanen (PKWTT) wajib diberikan pesangon penuh sesuai peraturan.
Jika perusahaan tidak membayar pesangon, karyawan dapat melakukan langkah hukum:
Bipartit (perundingan 30 hari) – wajib dulu
Mediasi / Konsiliasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Dasar: UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Jenis Sengketa yang Dapat Digugat
Perselisihan hak (hak pesangon tidak dibayar)
Perselisihan PHK
Pelanggaran perjanjian kerja/PKB
Catatan Penting
Simpan bukti hubungan kerja (SK pengangkatan, slip gaji, absensi, kontrak, dll.)
Simpan bukti upaya bipartit dan mediasi (risalah perundingan/disnaker)
Kesimpulan
Hak karyawan dilindungi penuh oleh UU Ketenagakerjaan & PP 35/2021.
Dengan penerapan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang benar, di harapkan perusahaan dan Karyawan dapat saling mendukung sehingga dapat terjalin kemajuan usaha dan kesejahteraan Karyawan tanpa adanya sengketa Hukum.
Dopenius gulo aswinnews com
✍️ Penulis: Maztho/Ndra🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi📍 Tasikmalaya | AswinNews.com — Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang,…
Penulis: IdaEditor: Rahmat KartoloSumber: Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update Jombang, Aswinnews.com –Dalam rangka menjaga…
Penulis: INEEditor: Rahmat KartoloSumber: Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update Jakarta, Aswinnews.com –Dalam rangka memperkuat…
Penulis: SunyotoEditor: Rahmat KartoloSumber: Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Terupdate Nganjuk, Aswinnews.com –Dalam upaya mencegah…
Penulis: Thoha | Editor: Rahmat KartoloAswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update Indramayu, Aswinnews.com –Badan Perencanaan…
JOMBANG, -aswinnews.com- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, mengadakan patroli bersama TNI dan wartawan setempat,…