Oplus_16908288
Penulis Isan / Editor Rahmat kartolo//Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Tangerang, Aswinnews.com– Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) di SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50.
Kejadian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 14.00 WIB. Dua pelaku, IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52), membongkar dua unit AC sekolah menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi. Warga sekitar yang mengetahui kejadian segera melapor ke polisi.
Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua unit AC dan peralatan pembongkaran. Kerugian sekolah diperkirakan Rp7.000.000,-. Pelapor adalah seorang guru.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan kedua pelaku sedang diperiksa sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat diimbau segera melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.
Redaksi Aswinnews.com
Langkat – AswinNews.com — Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas…
Bengkulu – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bengkulu menggelar Musyawarah Anak…
LANGKAT – AswinNews.com — Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)…
JOMBANGKAB – AswinNews.com — Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-54…
TIMUR TENGAH -aswinnews.com- Kasus penangkapan dua jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza memang menjadi…
MIDDLE EAST -aswinnews.com- The arrest of two Indonesian journalists on a humanitarian mission to Gaza…