Oplus_16908288
Penulis Isan / Editor Rahmat kartolo//Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Tangerang, Aswinnews.com– Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) di SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50.
Kejadian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 14.00 WIB. Dua pelaku, IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52), membongkar dua unit AC sekolah menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi. Warga sekitar yang mengetahui kejadian segera melapor ke polisi.
Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua unit AC dan peralatan pembongkaran. Kerugian sekolah diperkirakan Rp7.000.000,-. Pelapor adalah seorang guru.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan kedua pelaku sedang diperiksa sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat diimbau segera melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.
Redaksi Aswinnews.com
WahSINGAPURA – Aswinnews.com Pertemuan Menteri Pendidikan ASEAN ke-14 atau 14th ASEAN Education Ministers Meeting (ASED)…
SEMARANG – Aswinnews.com Kebakaran lahan yang terjadi di sepanjang Jalan Tol Pejagan KM 248, Kabupaten…
BANDUNG – Aswinnews.com Sebanyak 237 kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Provinsi Jawa…
INDRAMAYU Aswinnews.com– Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat…
Rembang -aswinnews.com- Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah "Londo Ireng"…
DPP (Aswin) Asosiasi Wartawan Internasional Investigasi Tofan akhirnya angkat bicara dan secara resmi mendesak Presiden…