Categories: umum

Polsek Neglasari Bekuk Dua Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Kontrakan Sepatan

Tangerang- Aswinnews.com — Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/2025) malam.

Dua pelaku berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Kami menerima laporan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung melakukan observasi dan benar, ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Imron Mas’adi, Sabtu (25/10/2025).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi menyita 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna sekaligus turut mengedarkan sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.

Diketahui, DF merupakan pria berusia 38 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan Panjul baru berusia 17 tahun. Polisi kini mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan pemasok lain di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat kami harapkan terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor WhatsApp 0822-1111-0110. Semua layanan bebas pulsa,” tegasnya.

Penulis: Isan
Editor: Abah Roy
Redaksi: Aswinnews.com

Kartolo

Recent Posts

DPC Grib Jaya Indramayu Gelar Rakercab 2026 DiHotel Trisula Berjalan Lancar Dan Sukses

INDRAMAYU, –aswinnews.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Indramayu…

2 jam ago

Semarak Merah Putih Warnai Kota Rembang Jelang HUT RI ke-81

Rembang, Aswin News– Suasana semarak kemerdekaan sudah terasa di seluruh penjuru Kota Rembang. Sejak peringatan…

3 jam ago

Pekerjaan Berhenti Tepat di Lokasi Pipa, Kejaksaan Turun Investigasi Proyek Drainase Rp15 Miliar

Batam –aswinnews.com- Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Tim Kejaksaan Negeri Batam turun…

4 jam ago

Ketua DPRK Pidie Imbau ASN Tidak Sering Berkumpul Di Warung Kopi Saat Jam Kerja

Sigli —aswinnews.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Anwar Sastra Putra, S.H., yang akrab…

4 jam ago

SMP Negeri 3 Kuala Bertekad Tingkatkan Prestasi Siswa pada Tahun Ajaran 2026/2027

Langkat | Aswin News Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, SMP Negeri 3 Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,…

4 jam ago

KABID INVESTIGASI DPD ASWIN KALBAR KECAM KERAS KONTEN MEDIA SOSIAL YANG DIDUGA MENGGIRING OPINI PUBLIK

PONTIANAK –aswinnews.com- Kepala Bidang Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional / ASWIN Kalimantan Barat, Nardi M,…

4 jam ago