Nelayan Batam Desak MA Ambil Terobosan Hukum dalam Kasus Pencemaran Laut Kapal MT Arman

✍️ Penulis: Ine, Kaperwil DKI Jakarta
🖋️ Editor: Kenzo
📍 Jakarta
🗞️ ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya

Jakarta – Aswinnews.com
Kasus pencemaran laut yang melibatkan kapal tanker raksasa MT Arman kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Para nelayan Batam melalui kuasa hukumnya meminta MA berani membuat terobosan hukum untuk memperkuat perlindungan lingkungan laut Indonesia sebagai negara maritim.

Kapal MT Arman, yang disebut berkapasitas muatan hingga 2,2 juta barel minyak mentah, sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Batam. Namun, keberadaan kapal tersebut dipertanyakan karena diduga tidak lagi berada di wilayah perairan Indonesia.


Kapal sebesar itu tidak mungkin hilang”

Saat dihubungi Aswinnews.com, kuasa hukum nelayan Batam, David Gabriel Pella, mengungkapkan keganjilan terkait hilangnya kapal tersebut. Ia menegaskan bahwa kapal ini seharusnya masih berada dalam pengawasan kejaksaan.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui di mana kapal MT Arman berada. Kapal sebesar itu mustahil hilang begitu saja dari perairan kita, terlebih menurut aturan, ia berada dalam pengawasan kejaksaan,” ujar David.

David menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan class action terhadap pemilik kapal dan pihak terkait. Namun, gugatan tersebut ditolak PN Batam dengan alasan kurang pihak, kemudian kembali ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi.


Berjuang hingga Mahkamah Agung

Meski dua kali ditolak, perjuangan nelayan Batam dan tim hukum tidak berhenti.

Kasasi ke Mahkamah Agung terdaftar sebagai:

Nomor Perkara: 3499 K/PDT/2025
Status: Dalam proses distribusi perkara

Data Perkara Singkat

Pengadilan Pengaju: PN Batam

Nomor Perkara: 91/Pdt.G/2024/PN Btm

Klasifikasi: Class Action

Termohon: Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (Pemilik MT Arman 114 – Iran)

Majelis Hakim Kasasi:

Ketua Majelis: Syamsul Ma’arif, SH., LL.M, Ph.D

Anggota Majelis: Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum & Agus Subroto, S.H., M.Kn

Panitera Pengganti: Andi Imran Makulau, S.H., M.H

David menekankan bahwa putusan MA nanti berpotensi menjadi jurisprudensi penting untuk penegakan hukum lingkungan dan kedaulatan maritim.

“Integritas Mahkamah Agung dipertaruhkan dalam kasus pencemaran laut MT Arman. Nelayan dan masyarakat pesisir hidup dari laut. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.


Masalah lingkungan yang berdampak jangka panjang

David mengingatkan bahwa pencemaran laut tidak selalu berdampak langsung.

“Di Jepang, dampak pencemaran baru terasa 10–20 tahun kemudian. Karena itu, penegakan hukum harus melihat potensi kerusakan jangka panjang,” ujarnya.

Selain proses hukum, ia menyebut pihaknya akan mendorong Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar penanganan kasus ini lebih transparan dan akuntabel.


Catatan Redaksi

Kasus pencemaran laut MT Arman menjadi perhatian Aswinnews.com karena menyangkut pelestarian lingkungan, kedaulatan maritim, dan hak hidup masyarakat pesisir. Kami akan terus mengikuti proses kasasi di Mahkamah Agung serta memantau perkembangan penegakan hukum lingkungan di perairan Indonesia.

Kartolo

Recent Posts

Fisip Unwir Gelar Kuliah Umum Bahas Collaborative Governance dalam Penguatan Keuangan dan Aset Daerah

Indramayu – AswinNews.com — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu…

3 menit ago

Kapolresta Banda Aceh Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Aksi Unjuk Rasa

Banda Aceh – AswinNews.com — Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menindaklanjuti laporan dugaan…

7 menit ago

Ilmu Mengikat Silaturahmi, Al-Hidayah Bahorok Rutin Satukan Ukhuwah Antarwarga

Langkat – AswinNews.com — Sebuah tema yang sangat luar biasa dan mendalam diangkat dalam kegiatan…

38 menit ago

DPC PDI Perjuangan Purwakarta Gelar Diskusi Politik Bersama KSB PAC Dan Sayap Partai

Purwakarta, Aswinnews.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan diskusi politik di Sekretariat DPC…

13 jam ago

Apes! Jalan Raya Citeko Purwakarta Jadi ‘Kubangan’ Abadi: Proyek Tambal Sulam Gagal, Rumah Warga Kebanjiran

Purwakarta – AswinNews.com — Jumat, 15 Mei 2026 — Janji pembangunan infrastruktur kembali menuai sorotan…

14 jam ago

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sungai Cikeruh Kembali Beroperasi, Warga: “Seolah Kebal Hukum”

Majalengka – AswinNews.com — Jumat, 15 Mei 2026 — Aktivitas tambang galian C diduga ilegal…

14 jam ago