Polsek Pakuhaji Bongkar Peredaran 82 Gram Sabu di Kosambi, Empat Pelaku Ditangkap

Tangerang — aswinnews.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (23/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang pelaku, satu di antaranya merupakan bandar sabu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 82,17 gram beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H., segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan digeledah, ditemukan satu buah pipet kaca. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah temannya berinisial T,” ungkap AKP Rokhmatulloh.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju rumah yang dimaksud. Di lokasi, polisi mendapati tiga pria tengah mengonsumsi sabu di ruang tamu. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar sabu di kantong celana pelaku T, serta sebuah tas kecil berisi timbangan digital dan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang yang siap edar.

Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap (bong), tiga unit telepon genggam, dan dua buku catatan kecil yang diduga berisi daftar transaksi narkoba. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 paket sabu dengan berat bruto 82,17 gram.

“Pelaku utama, T alias Yono, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Komet (DPO) dan Ipul (DPO) untuk diedarkan kembali,” lanjut Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa T berperan sebagai bandar dan pengedar, sedangkan tiga pelaku lainnya — M alias Imi, ST, dan U — merupakan pengguna. Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pakuhaji untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dua orang lainnya yang masih buron. Polsek Pakuhaji berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Rokhmatulloh.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Pakuhaji.
“Kami memberikan apresiasi kepada anggota yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba di tingkat wilayah. Ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tandasnya.

📰 Journalis: Isan
🖋️ Editor: Abah Roy | aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *