✍️ Penulis: Rudi
🖋️ Editor: Kenzo
📅 Meranti, 19 Oktober 2025
🗞️ AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-update
Meranti – Aswinnews.com
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dimenangkan dalam perkara perdata antara Pemkab Meranti dan Swandi. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak menyatakan kemenangan bagi salah satu pihak.
“Majelis hakim menyatakan gugatan Swandi (konvensi) maupun gugatan balik Pemkab (rekonvensi) tidak dapat diterima karena alasan administratif. Jadi bukan karena ada yang menang atau kalah secara substansi,”
tegas Baizura, Minggu (19/10/2025).
Kasasi Diajukan untuk Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Baizura menjelaskan bahwa klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak penggugat di sejumlah media tidak sesuai dengan isi putusan. Hal itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Untuk memastikan kepastian hukum, Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya,
Dr. (c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L. dari YPS Law Office, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025.
Langkah tersebut terdaftar dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.
“Perkara ini masih dalam proses hukum. Kasasi ditempuh untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang disengketakan agar tidak ada lagi multi tafsir di kemudian hari,”
tambahnya.
Pemkab Tegaskan: Pemerintah Tidak Melawan Rakyat
Baizura juga menepis isu yang menyebut bahwa pemerintah melawan rakyat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa Pemkab Meranti hanya menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan melindungi aset daerah dari klaim sepihak.
“Ini bukan bentuk permusuhan dengan masyarakat. Justru pemerintah berupaya menjaga kepentingan publik dan memastikan aset daerah tetap terlindungi secara hukum,”
ujarnya.
Pemkab Imbau Publik Tidak Terprovokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh pihak untuk bersikap bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami terbuka untuk berdialog dan memberikan penjelasan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Pemerintah berkomitmen menegakkan transparansi, supremasi hukum, dan keadilan bagi semua,”
tutup Kabag Hukum Setdakab Meranti itu.
📝 Catatan Redaksi AswinNews
Kasus perdata antara Pemkab Kepulauan Meranti dan Swandi menyoroti pentingnya transparansi informasi hukum kepada masyarakat.
AswinNews mengapresiasi langkah Pemkab yang tetap mengedepankan proses hukum yang terbuka dan berimbang, serta mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil kasasi Mahkamah Agung RI demi kepastian hukum yang adil dan final.
![]()
