Penulis Ida/ Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
JOMBANG Aswinnews.com Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, KPH Nganjuk, dan KPH Kediri menjalin sinergi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Kesepakatan ini mencakup penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang berada dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Wana Wisata “Plaza Bukit Surga”, Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (15/10/2025).
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

Kepala Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kawasan hutan Perhutani sering kali menghadapi berbagai dinamika dan potensi konflik akibat interaksi dengan masyarakat maupun kepentingan lainnya.
“Dengan keterbatasan kewenangan dan pemahaman kami dalam bidang hukum, kerja sama ini menjadi sangat penting untuk mencegah dan menyelesaikan potensi konflik secara tepat. Kami berharap sinergi ini dapat memberikan dukungan, pendampingan, serta pengawalan hukum, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, SH., MH, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa sinergi tersebut saling menguntungkan, karena masing-masing pihak menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan tupoksi.

“Ini merupakan penandatanganan MoU kedua bersama tiga KPH. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan lancar seperti sebelumnya, tanpa adanya temuan atau permasalahan hukum yang berarti,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum secara menyeluruh, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, hingga pelayanan hukum lainnya.
“Termasuk dalam hal pengembangan potensi wisata alam bersama instansi lain, jika muncul permasalahan, Kejaksaan siap menjadi mediator,” tambahnya.
Sebelum penandatanganan dilakukan, kegiatan diawali dengan penanaman pohon bersama dan sambutan dari masing-masing pihak.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, SH., MH beserta jajarannya; Kepala KPH Jombang Enny Handhayany Y.S; Kepala KPH Nganjuk Dwi Puspitasari; dan Kepala KPH Kediri Miswanto, masing-masing bersama jajaran.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
