Penulis Edi Kuswendi/ Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Purwakarta, Aswinnews.com — Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta segera menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Purwakarta. Nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dan disebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa.
“LHP BPK adalah dokumen resmi negara yang memuat bukti awal dugaan kerugian keuangan negara. Itu sudah cukup untuk membuka penyelidikan. Kejaksaan tak perlu menunggu laporan masyarakat,” tegas Zaenal.
Kejari Tidak Bisa Lagi Diam: UU Sudah Jelas!

Zaenal mengingatkan, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memberi kewenangan penuh kepada jaksa untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tanpa syarat adanya laporan masyarakat.
“Kalau Kejari masih beralasan belum ada laporan resmi, itu keliru. Hukum tidak mengatur seperti itu. LHP BPK adalah bukti awal yang sah,” tambahnya.
Pengembalian Uang Bukan Alasan Lepas dari Jerat Hukum
Lebih lanjut, KMP menolak klaim bahwa kasus ini “sudah selesai” hanya karena ada pengembalian dana. Menurut Zaenal, hal itu justru memperkuat adanya indikasi penyimpangan, bukan menghapusnya.
“Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah jelas: pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi. Unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum tetap melekat,” tegasnya.
Sekwan Harus Dipanggil! Siapa Lagi yang Bertanggung Jawab?
Komunitas sipil dan kalangan akademisi menyatakan, Sekretaris DPRD Purwakarta adalah pihak paling bertanggung jawab, karena menjabat sebagai pengendali administrasi dan keuangan. Maka, pemeriksaan terhadap Sekwan adalah langkah minimal yang harus dilakukan oleh Kejari.
KMP menegaskan tiga tuntutan utama:
- Segera membuka penyelidikan resmi atas temuan LHP BPK RI
- Memanggil dan memeriksa Sekwan Purwakarta sebagai penanggung jawab anggaran.
- Menelusuri aliran dana perjalanan dinas fiktif secara menyeluruh.
Ujian Integritas untuk Kejari Purwakarta
Zaenal menilai, lambannya respons Kejari akan dinilai publik sebagai pembiaran dan kompromi terhadap hukum.
“Jika Kejari tidak bergerak, kami akan naikkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejaksaan Agung. Ini adalah ujian integritas. Apakah hukum ditegakkan, atau dikompromikan demi kenyamanan elite lokal?”
“Keadilan Tidak Bisa Menunggu”
KMP menyerukan agar aparat hukum tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan politik lokal.
“Keadilan tidak bisa menunggu. Hukum tidak boleh kalah oleh kompromi,” pungkas Kang ZA.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
