Oplus_16908288
Penulis Edi Kuswendi/ Editor Rahmat kartolo/ Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Purwakarta Aswinnews.com-
Fenomena buram tengah menggerogoti wajah industri di Purwakarta. Di balik tembok tinggi dan bangunan yang tampak modern, tersembunyi realitas yang menyayat hati: praktik perburuhan eksploitatif yang mengabaikan hukum, melukai nurani, dan menginjak hak-hak dasar kaum buruh.
Kang ZA, Ketua Komunitas Madani Purwakarta, dengan tegas menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap praktik industri maklun yang berkedok “Teaching Factory”. Di tempat-tempat ini, para pekerja digaji hanya Rp1.000.000 hingga Rp1.250.000 per bulan—jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp4.792.252.
Lebih menyedihkan lagi, jam kerja para buruh bisa mencapai 10 hingga 12 jam sehari, tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa perlakuan yang manusiawi. Semua ini terjadi di hadapan negara yang seakan memilih bungkam.
Apa yang berlangsung ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau ketenagakerjaan biasa. Ini adalah bentuk eksploitasi sistemik—”kerja rodi gaya baru”—yang secara nyata melanggar:
Kondisi kerja para buruh ini menunjukkan bahwa yang dilanggar bukan hanya hak-hak normatif, tapi hak konstitusional warga negara.
Dalih bahwa ini adalah “usaha kecil berbasis maklun” hanyalah kamuflase. Faktanya, produk yang dihasilkan berasal dari lini produksi manufaktur, yang tunduk penuh pada rezim hukum ketenagakerjaan dan industri.
Selain pelanggaran terhadap hak buruh, aktivitas maklun ini diduga kuat tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagai industri resmi. Setiap industri wajib memiliki:
Jika izin-izin ini tidak dimiliki, maka aktivitas tersebut ilegal dan melanggar hukum tata ruang serta lingkungan.
Sikap pasif institusi negara seperti Disnaker, DPMPTSP, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum memperparah situasi. Bukti eksploitasi ini jelas dan nyata, namun belum ada tindakan tegas. Padahal tanggung jawab negara dalam perlindungan tenaga kerja telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Komunitas Madani Purwakarta menyerukan:
Kesimpulan
Apa yang terjadi di Purwakarta bukan sekadar praktik bisnis menyimpang — ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan sistematis. Label “Teaching Factory” tidak boleh menjadi selimut bagi praktik upah murah, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Buruh Purwakarta tidak menuntut belas kasihan. Mereka menuntut penegakan hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar slogan—ia adalah amanat konstitusi.”
Redaksi Aswinnews.com
SIGLI – AswinNews.com — MTsS Ahsan Qur’ani di bawah pimpinan Tgk. Balia Hasballah, anggota DPRK…
Pagar Dewa, Kota Bengkulu – AswinNews.com — Polemik sengketa lahan yang menyeret sebuah PAUD ke…
Langsa Aawinnews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di…
Langkat, -aswinnews.com- Kepala dinas pendidikan kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun terlihat meninjau progres program revitalisas bantuan…
Rakyat Terpojok, Developer Gulung Tikar, Krisis Ini Tak Hanya Soal Harga, Tapi Keadilan BANDA ACEH…
Kabupaten Cirebon -aswinnews.com- Kegiatan Audiensi yang berlangsung antara Dewan Pimpinan Pusat Bikers Journalist Indonesia (DPP…