Wartawan Dihina dan Diintimidasi Saat Liput Dugaan Penjualan Bayi di Medan Area

πŸ–ŠοΈ Penulis: Hambali | Kontributor: Pitri NST
✍️ Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com, Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

ASWINNEWS.COM – MEDAN, 24 September 2025 – Dua wartawan mengalami intimidasi dan penghinaan saat menjalankan tugas peliputan kasus dugaan penjualan bayi di kawasan Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Kronologi Kejadian

Saat meliput di sekitar lokasi yang diduga menjadi klinik aborsi dan penjualan bayi, wartawan Rahmadsyah mendapat makian dengan kata-kata kasar yang merujuk pada alat kelamin laki-laki, disertai intimidasi.

Sementara itu, wartawan Nezza Syafitri juga menjadi korban penghinaan dengan disebut β€œlonte” oleh orang yang sama.

Perempuan bernama Yuliana disebut memprovokasi seorang pria bernama Wenti alias Pipit untuk melakukan intimidasi dan penghinaan tersebut.

Unsur Hukum yang Dilanggar

Tindakan intimidasi dan penghinaan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 4 UU Pers No. 40/1999: Menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan dalam mencari serta menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 UU Pers No. 40/1999: Melarang tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Pasal 335 KUHP: Mengatur tindak pidana pengancaman, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Reaksi dan Tindak Lanjut

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat jurnalis memiliki peran penting dalam mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.


Catatan Redaksi

Redaksi Aswinnews mengecam keras segala bentuk intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan. Kasus ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan jurnalis di lapangan, terutama saat meliput isu sensitif seperti dugaan penjualan bayi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas, demi menjaga marwah pers dan memastikan kebebasan jurnalistik terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Kartolo

Recent Posts

Penyaluran Bantuan Sembako di Desa Simpang Pulo Rambung Berjalan Lancar

Bahorok – AswinNews.com β€” Pemerintah Desa Simpang Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok, melaksanakan penyaluran bantuan sosial…

53 menit ago

Wujud Kepedulian, Kapolres Langkat Berikan Tali Asih kepada Istri Personel Polri yang Suaminya Telah Meninggal Dunia

Langkat – AswinNews.com β€” Sebagai wujud kepedulian dan perhatian kepada keluarga besar Polri, Kapolres Langkat…

2 jam ago

Kebakaran Melanda Ruko Laundry di Binjai Barat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

​BINJAI – Aswinnews.com-Peristiwa kebakaran menimpa sebuah unit rumah toko (ruko) yang difungsikan sebagai tempat usaha…

8 jam ago

SMAN 1 Jatiwaras Tetapkan Calon Murid Baru Cadangan SPMB Tahap I, Seleksi Berjalan Objektif dan Transparan

Tasikmalaya – AswinNews.com β€” SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…

22 jam ago

Usai Sertijab, Kadisdik Jabar Minta Pejabat Baru Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Bandung – AswinNews.com β€” Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…

24 jam ago

DPD PJS Aceh Ucapkan Selamat Atas Penunjukan Brigjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Banda Aceh – AswinNews.com β€” Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…

24 jam ago