Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
Masih banyak wartawan di daerah yang mengalami kegelisahan dan perlakuan diskriminatif ketika menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan. Perlakuan seperti ini sering datang bukan hanya dari aparat pemerintah tingkat desa hingga kabupaten, tetapi juga dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya paham hukum.
Kalimat seperti:
“Apakah perusahaan pers Anda sudah terdaftar di Dewan Pers?”
masih kerap dilontarkan kepada wartawan yang tidak berada dalam konstituen Dewan Pers. Pertanyaan ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku.
Tidak Ada Kewajiban Mendaftar di Dewan Pers
Perlu ditegaskan kembali:
Tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan perusahaan pers atau organisasi wartawan untuk mendaftar ke Dewan Pers.
Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk mendirikan perusahaan pers. Dalam pasal 15 ayat (2) huruf g disebutkan, tugas Dewan Pers adalah:
“Mendata perusahaan pers.”
Bukan menerima pendaftaran, apalagi menentukan legalitas sebuah media. Artinya, yang aktif melakukan pendataan adalah Dewan Pers — bukan media yang wajib “melapor” agar diakui.
Pengakuan Dewan Pers Sendiri
Bahkan, Dr. Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers periode sebelumnya, secara terbuka menyatakan:
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.”
(Pernyataan resmi, Kamis, 4 April 2024)
Pernyataan ini memperjelas bahwa pendaftaran ke Dewan Pers bukan syarat sah atau legalnya sebuah media. Undang-Undang Pers sudah cukup menjadi dasar legalitas operasional pers.
Stigma Abal-abal adalah Kesalahan Fatal
Masih ada stigma yang menganggap media atau organisasi wartawan yang tidak terdaftar di Dewan Pers sebagai “ilegal”, “bodrex”, atau “abal-abal“. Sikap ini adalah bentuk kebodohan yang mengancam kemerdekaan pers itu sendiri.
Ironisnya, APH dan pejabat publik, yang seharusnya menjadi pelindung hukum dan demokrasi, justru sering menjadi pelaku diskriminasi terhadap insan pers yang merdeka.
Penutup: Saatnya Melek Hukum
Mari kembali kepada konstitusi dan Undang-Undang. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang tidak bisa dibatasi dengan aturan administratif.
Jika masih ada pejabat atau aparat yang mempertanyakan “legalitas” media atau wartawan hanya karena tidak terdaftar di Dewan Pers, maka itu menunjukkan:
Ketidakpahaman terhadap UU Pers, atau Sengaja menciptakan tekanan terhadap kebebasan pers.
Kepada semua insan pers, tetaplah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, menjunjung kode etik, dan pegang teguh Undang-Undang Pers sebagai landasan utama. Dan kepada aparat serta pejabat publik, belajarlah hukum sebelum bicara hukum.
Editor Rahmat Kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Catatan Redaksi Aswinnews.com – Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan institusi tertentu, kecuali yang secara eksplisit disebutkan.
![]()
