Aswinnews.com | Purwakarta
Purwakarta, 16 September 2025 – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti praktik upah murah dalam sistem kerja outsourcing yang marak terjadi di Purwakarta. Hasil rapat kerja DPRD bersama instansi terkait pada 3 September 2025 lalu disebut telah membuka fakta pelanggaran hukum ketenagakerjaan, namun hingga kini dinilai belum ada tindak lanjut yang jelas.
Ketua KMP, Kang ZA, menegaskan bahwa buruh outsourcing di Purwakarta hanya menerima upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat, padahal sesuai aturan mereka seharusnya menerima upah minimum kabupaten (UMK) Purwakarta yang nilainya lebih tinggi.
“Apa yang dialami buruh outsourcing di Purwakarta hari ini adalah kerja rodi gaya modern. Mereka dipaksa bekerja keras, tetapi hak UMK-nya dirampas,” ujarnya.
Tudingan untuk DPRD
Menurut KMP, kondisi ini terjadi di depan mata DPRD Purwakarta yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. Namun, lembaga legislatif tersebut dianggap hanya menjadi penonton setelah rapat kerja tanpa memberikan solusi konkret.
“Rapat kerja sudah membongkar fakta sistem upah murah, lalu apa tindak lanjutnya? Jika DPRD diam, berarti DPRD ikut melanggengkan perampasan hak buruh,” tambah Kang ZA.
Aturan Hukum yang Mengikat
KMP juga menegaskan bahwa dasar hukum terkait persoalan ini sudah sangat jelas, di antaranya:
Pasal 88E UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja: pengusaha dilarang membayar di bawah upah minimum.
Pasal 66 UU Ketenagakerjaan: perusahaan outsourcing tetap bertanggung jawab atas pembayaran upah.
Pasal 185 UU 13/2003: pelanggaran upah minimum dapat dipidana 1–4 tahun dan/atau denda Rp100–400 juta.
Dengan aturan tersebut, menurut KMP, perusahaan pengguna buruh outsourcing berpotensi dijerat pidana, sementara DPRD tidak bisa beralasan untuk berdiam diri.
Tuntutan KMP
Dalam pernyataannya, KMP menyampaikan tiga tuntutan:
Ultimatum
KMP menegaskan, jika pemerintah dan DPRD tetap diam, pihaknya bersama masyarakat akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan.
“Kami menuntut DPRD segera membentuk tim pengawasan khusus, dan Disnaker turun tangan menindak perusahaan nakal. Kalau pemerintah dan DPRD terus berdiam diri, KMP bersama rakyat siap turun ke jalan,” tegas Kang ZA.
Hotline Aduan KMP
Jl. Sulukuning No. 112, Purwakarta
Telp: 081990584548
Penulis: Kang Yos
Editor: Abahroy – Redaksi Aswinnews.com
NASIONAL Aswinnews.com- Ada sebuah pepatah hukum yang sangat tua: "Fiat Justitia Ruat Caelum"—tegakkan keadilan walaupun…
KEPULAUAN MERANTI Aswinnews.com– Kapolres Kepulauan Meranti, , menggelar acara ramah tamah dan silaturahmi bersama organisasi…
BENGKULU Aswinnews.com– Kapolda Bengkulu, , memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Musang Nala Tahun Anggaran…
PANGANDARAN – Aswinnews.com – Menjadi pribadi yang hebat tidak selalu dimulai dari langkah besar. Karakter…
PONTIANAK Aswinnews.com– Komitmen memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat kembali mendapat apresiasi di lingkungan Polresta…
TASIKMALAYA Aswinnews.com– Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tasikmalaya menggelar Training Center (TC) bagi kontingen…