🖋️ Penulis: Ine [Kaperwil DKI Jakarta]
✍️ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
Jakarta, 17 Februari 2025 – Sejumlah nelayan asal Batam resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara gugatan perwakilan (class action) terhadap pemilik kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang diduga mencemari perairan di sekitar Pantai Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Kasasi tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat David S.G. Pella, S.H. & Partners, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau No. 80/PDT/2024/PT TPG tanggal 6 Februari 2025, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam No. 91/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 29 Oktober 2024.
Dalam permohonan kasasi bernomor 01/SPK-MA/DSGP-CA/II/2025, para pemohon yang terdiri dari delapan nelayan Batam menilai bahwa majelis hakim tingkat pertama dan banding telah keliru dalam menafsirkan hukum serta mengabaikan bukti dampak pencemaran yang diajukan.
Tim kuasa hukum menyebut setidaknya ada empat alasan utama pengajuan kasasi, yaitu:
Para pemohon kasasi merupakan nelayan yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari hasil laut di sekitar Batam. Mereka adalah: Amirudin, Dedi, Supangat, Baharuddin, Rompin, Avis bin Boga, Rabu bin Jemain, dan Amiruddin bin Atan.
Mereka menggugat pemilik kapal MT Arman 114 (Termohon I) dan nahkoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (Termohon II), yang diduga bertanggung jawab atas pencemaran perairan Batam.
Melalui kasasi ini, para nelayan meminta Mahkamah Agung untuk:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam.
Memerintahkan tergugat melakukan rehabilitasi lingkungan laut.
Memberikan kompensasi layak bagi nelayan terdampak.
Mewajibkan langkah pencegahan agar pencemaran tidak terulang.
“Kasus ini menyangkut hak hidup nelayan yang bergantung penuh pada kelestarian laut. Kami percaya Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat,” kata David S.G. Pella, kuasa hukum para pemohon, dalam keterangannya.
Catatan Redaksi
Kasus gugatan class action nelayan Batam terhadap kapal tanker MT Arman 114 mencerminkan konflik klasik antara aktivitas industri maritim dengan keberlangsungan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat pesisir. Redaksi menilai isu ini penting untuk dikawal bersama, mengingat hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945
JOMBANGKAB – AswinNews.com — Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-54…
TIMUR TENGAH -aswinnews.com- Kasus penangkapan dua jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza memang menjadi…
MIDDLE EAST -aswinnews.com- The arrest of two Indonesian journalists on a humanitarian mission to Gaza…
JAKARTA –aswinnews.com- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Abdul Rasyid Zaenal,…
BERASTAGI, Aawinnews.com-19 Mei 2026 – di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, merupakan salah satu destinasi wisata…
Oleh :Prof. Dr. TM. Jamil, M.SiAkademisi dan Pengamat Sosial Politik Universitas Syiah Ku aswinnews.com -…